Connect with us

Pemerintahan

Empat Perda Disahkan Sebagai Payung Hukum

Rapat Paripurna dprd kota tangsel pengesahan perda (BPTI TS)Setelah melalui proses kajian panjang dan mendalam terhadap setiap ayat di masing-masing pasal Peraturan Daerah (Perda), di penghujung tahun 2012, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD setempat menggelar rapat paripurna pengesahan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Keempat payung hukum tersebut antara lain, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Bangunan dan Gedung serta Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perda. Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, di Kecamatan Setu, Jum’at, 28 Desember 2012.

Walikota Airin Rachmi Diany, dalam pidatonya menyampaikan, Raperda tentang Sistem Kesehatan sebagai telah diketahui bersama merupakan penjabaran dari amanat ketentuan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, yakni “Setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik, sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Berdasarkan hal di atas, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, perlu diatur suatu sistem kesehatan daerah. “Dengan diaturnya sistem kesehatan di daerah diharapkan merupakan wujud konsensus dalam rangka pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna dan berkelanjutan,” kata Walikota Airin.

Advertisement

Sedangkan terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah, terang Walikota, sampah telah menjadi permasalahan nasional. Pengelolaanya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Belum adanya prasarana maupun sarana yang memadai sebagai tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir, perlu disikapi sebagai urgensi bahwa diperlukan tahapan konkret untuk pembangunannya yang secara teknis harus sesuai dengan ketentuan dan standar nasional Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya pengaturan melalui Perda tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasi sesuai dengan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan asas nilai ekonomi sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” terangnya.

Mengenai Perda Pembentukan BUMD, ungkap Walikota Airin, posisi Kota Tangerang Selatan cukup strategis. Banyaknya potensi usaha di berbagai bidang dan belum tergarapnya seluruh kebutuhan dasar masyarakat, serta program penyerahan BUMD milik Kabupaten Tangerang merupakan urgensi mengapa diperlukan BUMD Kota Tangerang Selatan.

Advertisement

“Seperti kita ketahui, bahwa selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembentukan BUMD juga mempunyai multiflier effect seperti peningkatan pelayanan publik, peningkatan perekonomian daerah, dan dapat mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil dan menengah yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, diperlukan BUMD yang dapat berusaha di sektor prioritas bidang usaha yang strategis dan dilaksanakan di berbagai bidang. “Seperti bidang pelayanan air bersih, jasa, pasar, pengembangan pangan, kesehatan, transportasi, persampahan, perbankan, pariwisata, perparkiran dan peluang lainnya yang cukup potensial,” lanjut Walikota Airin.

Terakhir mengenai Perda tentang Bangunan Gedung, sambung Walikota Airin, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yakni, kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.

Berdasarkan asas tersebut, maksud Perda tentang Bangunan Gedung yaitu untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

>”Diharapkan dengan adanya pengaturan mengenai bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan, dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung oleh para pemangku kepentingan (stake holder),” tutupnya.

Di tempat sama sebelumnya, masing-masing koordinator panitia khusus (Pansus) Raperda menyampaikan hasil kerjanya di hadapan pejabat daerah dan pimpinan serta anggota wakil rakyat Kota Tangerang Selatan. Diantaranya, Rizki Jonis – Koordinator Pansus Raperda Bangunan dan Gedung. Iwan Rahayu – Koordinator Panitia Khusus (Pansus) BUMD. M Robert Usman – Koordinator Pansus Raperda Sistem Kesehatan,dan Dedi Mashudi – Koordinator Pansus Raperda Pengelolaan Sampah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bambang P Rachmadi dan Wakil Ketua II Ruhamaben ini turut dihadiri sejumlah anggota dewan. Termasuk pula sejumlah pimpinan dan perwakilan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan. (bpti-ts)

Advertisement

Populer