Hukum
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
![Hakim Tolak Eksepsi Terdakwas Ferdy Sambo untuk Seluruhnya](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2022/10/terdakwa_ferdy_sambo_di_ruang_sidang_foto_pmjfajar_512x351-jpg-e1676279222149.webp)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pmj)
-
Sport6 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Sport6 hari ago
Byon Combat Showbiz Vol.3, Randy Pangalila Menang TKO atas Kkajhe
-
Sport6 hari ago
Randy Pangalila Menang, Kkajhe Jekson Karmela Tersungkur
-
Banten3 hari ago
Bank Banten Raih Penghargaan “BUMD dengan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah”
-
Sport6 hari ago
Siapa Menang Randy Pangalila Vs Kkajhe?
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany: Gen Z Harus Menjaga Personal Branding
-
Pemerintahan7 hari ago
Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Banten6 hari ago
Airlangga Hartarto: Kader Golkar Wajib Menangkan Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten