Banten
Gantikan Miftahudin, Teuku Muhammad Zacky Resmi Jadi Anggota DPRD Provinsi Banten
Gantikan H. Miftahudin, Teuku Muhammad Zacky Resmi jadi Anggota DPRD Provinsi Banten, hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (04/05/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni dan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim juga Budi Prajogo. Turut hadir Pj. Gubernur Banten Al Muktabar serta unsur Forkopimda dan pejabat instansi vertikal Provinsi Banten.
Andra Soni mengatakan dalam rangka pelaksanaan pengucapan sumpah janji anggota DPRD berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 216 Ayat 1 tentang Tata Tertib menyebutkan, bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Banten Muhammad Zacky menggantikan Ir. H. Miftahudin, MT dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” tuturnya.
Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menghaturkan selamat kepada saudara Teuku Muhammad Zacky juga penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ir. H. Miftahudin, MT yang telah menjalankan tugas.
“Dengan adanya kehadiran saudara Teuku Muhammad Zacky yang tentu dengan kajian idealisme dan pemikiran-pemikirannya, kita berharap tiga tugas utama di DPRD akan benar-benar ampuh dijalankan secara bersama,” ujarnya.