pmSebuah rumah milik seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten digerebek unit narkoba Polsek Kembangan di bawah koordinasi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka ‘BH’ (34) bersama barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi, menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan warga masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” jelas Kapolsek Kembangan, di Jakarta, Kamis (03/01/2019).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, polisi mendapatkan barang haram dari tersangka ‘LAU’ (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil (sabu) terlebih dahulu dan untuk pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

“Awalnya ‘BH’ ini mencoba-coba mengonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar,” lanjut Kompol Joko.
Atas perbuatannya, ‘BH’ kini dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER).
Bisnis7 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional7 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional7 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten














