Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Gisel mengungkapkan bahwa dirinya dirugikan dengan beredarnya video yang mencantumkan namnyaa. “Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera,” tegas Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan barang bukti tersebut ke pihak kepolisian. “Sudah kita laporkan dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Gisel. Selanjutnya kita akan menunggu panggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara kita laporkan hari ini,” ujar Sandy.
Selain itu, Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar video syur diduga mirip Gisel di media sosial. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial oleh para netizen, pada Selasa (22/10/2019). (pm/kts)