Nama Michael Yukinobu de Fretes mencuat di tengah ramainya kasus penetapan tersangka video asusila, Gisella Anastasia. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Kasus ini mencuat ketika beredar potongan video syur berdurasi 19 detik di media sosial. Video ini viral karena pemeran dalam video mirip Gisel.
Kehebohan ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Laporan diterima Polda Metro dan teregister sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.
Sebagai tersangka, Gisel dan MYd diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berdasarkan penelusuran, Michael merupakan lulusan SMA St Thomas 1 Medan. Dia juga pernah belajar di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Michael saat ini tinggal di Kakogaya, Hyogo, Jepang. (Inews)
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno1 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno1 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum1 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis13 jam agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis13 jam agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis13 jam agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah












