Connect with us

Kota Serang –  “Keterbukaan informasi publik merupakan pintu sekaligus penentu bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.”

Demikian diungkap oleh Gubernur Banten Dr. H. Wahidin Halim, M.Si.,dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Al Muktabar dalam Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis (07/11/2019).

Ditambahkan dalam era persaingan global, entitas (masyarakat) yang bisa bertahan dan mengambil keuntungan dari persaingan itu adalah entitas yang menguasai sebanyak mungkin informasi.

“Informasi dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan. Informasi dipergunakan untuk banyak tujuan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, menerima dan menggunakan informasi untuk memastikan pemahaman umum kita, dan menggunakannya sebagai sarana menambah pengetahuan,” ungkap Sekda Al Muktabar.

Advertisement

Dikatakan, informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Tetapi, sayangnya, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata. Sejak berakunya Undang undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyelenggara negara negara wajib terbuka. Wajib menginformasikan setiap agenda dan program dan kegiatan penyelenggaraan negara.

“Saya berharap, acara Penganugerahan Badan Publik dalam implementasi UU KIP, akan menghasilkan badan publik yang menjadi pelopor keterbukaan dan transparansi publik,” pungkas Sekda.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman melaporkan, Penganugerahan Badan Publik bagian implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten menyelenggarakan Penganugerahan Badan Publik. Monitoring dilakukan melalui pemantau website dan visitasi langsung kepada Badan Publik.

Hasil monev badan publik di Provinsi Banten 2019 peringkat satu sampai tiga. Kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota peringkat pertama Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 96,88 (informatif), disusul Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 (informatif) dan Pemkot Serang dengan nilai 92,50 (informatif).

Advertisement

Kategori OPD Pemprov Banten. Peringkat pertama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan nilai 94,95 (informatif). Disusul Dinas Komunikasi Informatika Satistik dan Persandian dengan nilai 92,20 (informatif) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai 90,53 (informatif).

Kategori Instansi vertikal/ lembaga non struktural peringkat pertama Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95,20 (informatif). Selanjutnya KPU Provinsi Banten dengan nilai 93,08 (informatif) dan BPS Provinsi Banten dengan nilai 87,87 (menuju informatif)

Kategori BUMD ketiganya masih cukup informatif dengan urutan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang (76,50), PDAM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (63,740 dan PDAM Kabupaten Lebak (61,36).

Turut hadir Ketua Komisi Informasi Pusat Arif Kuswardono, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Asep Hidayat, Kepala OPD di Pemprov Banten, bupati/ walikota atau yang mewakili di Provinsi Banten, instansi vertikal di Provinsi Banten, serta BUMD di Provinsi Banten. (fid)

Advertisement

Populer