Hukum
Hakim Bacakan Vonis Hercules Siang Ini

Kabartangsel.com- Sidang Kasus perkara kekerasan dan penguasaan lahan PT Nila Alam yang terletak di kalideres , Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules telah masuk bagian akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Barat akan membacakan vonis atas terdakwa Hercules, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (27/3) siang.
“Betul, hari ini agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim. Dijadwalkan siang ini,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dikonfirmasi terkait sidang Hercules, Rabu (27/3).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal dengan tiga tahun kurungan penjara. Dalam keterangannya, Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” papar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Gtg-03).
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































