Connect with us

Hukum

Hakim Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Keterangan Berubah-ubah

Salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan. Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

ā€œKenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?ā€ tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

ā€œSaya tidak tahu,ā€ ucap Susi.

Advertisement

ā€œTidak tahu atau tidak mau tahu?ā€ tanya hakim.

ā€œTidak tahu,ā€ jawab Susi.

ā€œSetelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,ā€ tanya hakim lagi.

ā€œPindah ke Saguling,ā€ sebut Susi.

Advertisement

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

ā€œLah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,ā€ tanya hakim.

ā€œIkut,ā€ jawab Susi.

ā€œKalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

Advertisement

ā€œIya,ā€ jawab Susi. (PM)

Populer