Hukum
Hakim Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Keterangan Berubah-ubah

Salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan. Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.
“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
“Saya tidak tahu,” ucap Susi.
“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.
“Tidak tahu,” jawab Susi.
“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.
“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.
Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.
“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?
“Iya,” jawab Susi. (PM)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender 2025 Pdf Lengkap dengan Hijriyah dan Jawa
-
Serba-Serbi26 menit ago
Kalender September 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender September 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender 2025 (Masehi, Jawa, dan Hijriah) Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U-17 vs Mali U-17 Skor Akhir 1-2
-
Serba-Serbi2 hari ago
5 September 2025 Memperingati Hari Apa?
-
Nasional1 hari ago
Bantuan Indonesia untuk Gaza Sukses Dilaksanakan di Hari Kemerdekaan RI
-
Bisnis9 jam ago
PT Pelindo Solusi Logistik Dukung Kolaborasi Internasional Menuju Sustainable Supply Chain