Hukum
Hasil Sidang KKEP Bharada S, Mutasi Bersifat Demosi selama 1 Tahun

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Sidang KKEP terduga pelanggar Bharada S telah selesai digelar. Sidang KKEP terduga pelanggar BHARADA S dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sejak pukul 13.00 s.d Pukul 17.50 WIB kurang lebih 4 jam 50 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri. Pelaksana Sidang KKEP yaitu, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi KKEP; Kombes. Pol. Rachman Pamudji, S.I.K. selaku Wakil Ketua Komisi; Kombes. Pol. Sakeus Ginting, S.I.K. selaku Anggota; Kombes. Pol. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. selaku Anggota; dan Kombes. Pol. Armaini, S.I.K. selaku Anggota. Adapun saksi yang hadir pada persidangan itu Sebanyak 3 Orang yaitu Ipda DDC, Brigadir FF dan Briptu FDA.
Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
“Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS, telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detik.Com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen. FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen. FS yang beralamat di Jl. Saguling III No. 29 Duren Tiga Jakarta Selatan, sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah menjadi viral di media cetak maupun online” jelas Kabag Penum.
Dalam persidangan tersebut, Bharada S pun dikenakan Sanksi Etika yaitu Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan sanksi administratif Mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.
Terduga pelanggar Bharada S dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Nasional5 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis5 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis5 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Pemerintahan23 jam agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis5 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek4 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum3 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur













