Hukum
Hasil Sidang KKEP Bharada S, Mutasi Bersifat Demosi selama 1 Tahun

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Sidang KKEP terduga pelanggar Bharada S telah selesai digelar. Sidang KKEP terduga pelanggar BHARADA S dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sejak pukul 13.00 s.d Pukul 17.50 WIB kurang lebih 4 jam 50 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri. Pelaksana Sidang KKEP yaitu, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi KKEP; Kombes. Pol. Rachman Pamudji, S.I.K. selaku Wakil Ketua Komisi; Kombes. Pol. Sakeus Ginting, S.I.K. selaku Anggota; Kombes. Pol. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. selaku Anggota; dan Kombes. Pol. Armaini, S.I.K. selaku Anggota. Adapun saksi yang hadir pada persidangan itu Sebanyak 3 Orang yaitu Ipda DDC, Brigadir FF dan Briptu FDA.
Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
“Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS, telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detik.Com dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen. FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen. FS yang beralamat di Jl. Saguling III No. 29 Duren Tiga Jakarta Selatan, sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah menjadi viral di media cetak maupun online” jelas Kabag Penum.
Dalam persidangan tersebut, Bharada S pun dikenakan Sanksi Etika yaitu Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan sanksi administratif Mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.
Terduga pelanggar Bharada S dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27


























