Hukum
Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024

Dinyatakan terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang hebohkan publik atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akhirnya bebas dari penjara sejak 2 Juli 2024 lalu. Ia sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Ditambahkan Edward, status Hendra masih bebas bersyarat dan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ungkapnya.
“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia sendiri telah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan Polri. (pmj)
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan2 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
















