Kabupaten Tangerang
Hindari Gejolak Daerah, Zaki Iskandar Ingin UMK Ditetapkan Pemerintah Pusat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan agar penetapan upah minimum lebih baik dilakukan pemerintah pusat. Langkah ini dinilai lebih baik untuk menghindari gejolak yang kerap timbul tiap tahun pasca pemerintah daerah menetapkan UMK.
Zaki mengatakan kondisi penetapan UMK oleh pemerintah daerah kerap berujung pada gejolak antara buruh dengan pemerintah daerah. Pasalnya, kerap keputusan penetapan UMK selalu dinilai merugikan pihak buruh. Padahal penetapan UMK itu sendiri harus juga memikirkan berbagai aspek untuk menjaga sistem perekonomian di daerah tetap berjalan.
“Kami lebih berharap upah minimum tingkat kota/kabupaten ditetapkan oleh pemerintah pusat. Bisa saja kan melalui departemen. Hal ini untuk menghindari gejolak di daerah,” katanya.
Zaki sendiri mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak mampu menetapkan UMK dengan alasan ketiadaan data mengenai daerah.
Mengingat banyak data yang bisa digunakan oleh pemerintah pusat untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah. Antara lain, berdasankan survey pusat statistic, pertumbuhan ekonumo dan kondisi hidup masyarakat yang selalu dikirimkan oleh daerah tingkat kota/kabupaten ke pemerintah pusat.
“Setidaknya ini untuk menghindari gejolak yang kerap terjadi setiap UMK ditetapkan,” katanya.
Zaki menjelaskan ditetapkannya UMK sebesar Rp2,710 ribu di Kabupaten Tangerang dijelaskan Zaki sudah sangat tinggi dengan kondisi yang ada saat ini. Bahkan, nilai itu pun mendapat keberatan dari APINDO. Hanya saja, akhirnya pihak dari APINDO menyepakati namun, tetap dari buruh masih menilai nilai tersebut masih jauh dari yang diharapkan.
“Sejauh ini memang belum ada perusahaan yang hengkang. Hanya saja harus sama-sama difahami, penetapan UMK harus disesuaikan dengan kondisi,” katanya.
Seperti diketahui, sepekan terakhir buruh di kawasan Tangerang melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pemeirntah di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel melakukan revisi UMK menjadi Rp3,1 juta.
Dalam aksi buruh di Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/12), terjadi bentrok yang mengakibatkan beberapa orang terluka dari pihak buruh, polisi serta beberapa aset milik Pemkab Tangerang rusak.
Sebelumnya, Koordinator Aksi Buruh, Sasmita mengatakan, para buruh se-Tangerang menuntur upah Rp3.177.450 per bulan bukan Rp2,7 juta yang sudah diketuk palu. Para buruh berdalil, tuntutan upah tersebyt tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat pabrik di kawasan Tangerang. “Kami tetap minta dinaikkan. Kalau tidak, kami tetap turun ke jalan melumpuhkan lalu lintas,” ancamnya. (*/kt)
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

















