Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan e-Tilang bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. e-Tilang ini diberlakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mengatakan e-Tilang bakal segera diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel, meliputi Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong. Selain itu di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Polsek Cisauk, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan.
“Akan segera diberlakukan, saat ini aplikasinya sedang kita sempurnakan. Dalam waktu dekat ini e-Tilang siap diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar peraturan hukum lalu lintas di Tangsel,” kata Kasat Lantas.
Mekanisme yang diterapkan pada e-Tilang, menurutnya menginisiasikan sistem pembayaran denda tilang daring atau online dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Melalui sistem online tadi, menurutnya menghilangkan adanya transaksi langsung di lapangan.
“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi),” katanya.(tri/plp)
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah














