Kasubag Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Ismanto mengatakan pihaknya hingga saat ini hanya mengakui tiga organisasi pers di Indonesia yang sudah terverifikasi. Ketiga organisasi pers itu, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi pers diluar yang diakui Dewan Pers tersebut, menurut Ismanto belum diakui lembaga independen pengembangan dan perlindungan insan pers di tanah air tersebut.
“Seperti KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), itu belum lulus verifikasi Dewan Pers. Sampai saat ini masih terjadi dilema karena ada tiga versi yang mengaku sebagai pengurus sah KWRI. Dengan begitu, tentu saja tidak bisa membuat KWRI di daerah,” kata Ismanto menjelaskan.
Kata dia, ketiga pihak tersebut hingga kini belum ada kesepakatan dari ketiganya untuk menentukan siapa pengurus sah KWRI pusat.
“Dan sampai saat ini pun, Sekretariat KWRI baik di lantai 5 dan lantai lainnya di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi,” tandasnya.
Bagian Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan KWRI pernah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Namun, sejak tahun 2008 belum pernah ada satu pun pengurus yang mendaftar untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).
“Di Kesbangpol sudah tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris mengatakan kalau ada surat pembekuan resmi dari Kesbangpol Kemendagri maka surat yang dikeluarkan Kesbangpol di daerah akan gugur. Artinya, perwakilan-perwakilan KWRI di daerah pun tidak berhak berdiri.
“Tapi, sampai saat ini kami belum menerima surat dari Kesbangpol Kemendagri. Untuk SKT dari Kesbangpol Tangsel bagi KWRI Tangsel, saya akan cek dulu, sudah keluar atau belum. Kalau memang dari pusatnya dibekukan, maka kalau ada SKT yang dikeluarkan Kesbangpol Tangsel akan gugur,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Demos Intitute Sopian Hadi mengatakan surat edaran dari DPC KWRI Kota Tangsel ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tangsel, terkait rencana pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel pada 9 Desember 2016 lalu meresahkan. Pasalnya, pada surat edaran itu dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel.
“Selain meresahkan, kami pikir DPC KWRI Tangsel ini juga tidak sah. Karena bagaimana mau membentuk DPC KWRI, kalau di pusatnya saja kepengurusannya belum jelas. Bahkan ada tiga kepengurusan yang mengklaim sebagai ketua umum,” pungkas dia. (kts)
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis6 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Hukum6 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid













