Connect with us

Tangerang Selatan

Hotline Pengaduan DPMPTSP Tangsel 082170002026

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Salah satunya dengan langkah preventif meningkatkan pemahaman resiko tindak pidana korupsi kepada para pegawai pelayanan perijinan.

Untuk itu DPMPTSP menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dengan menghadirkan Kejari Tangsel dan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kegiatan ini digelar di Auditorium Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh seluruh pegawai lingkup dinas secara hybrid.

Advertisement

Kegiatan pencegahan gratifikasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat dan Kejari Kota Tangsel.

Sementara, Plt Kepala DPMPTSP Tangsel, Maulana Prayoga mengatakan tindakan suap dan gratifiksi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang sering dihadapi para aparatur pelayanan publik.

“Saya mengingatkan kepada pegawai akan resiko pekerjaan. Dengan adanya kegiatan mampu lebih meningkatkan mutu kinerja organisasi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Yoga, bukti kongkrit pencegahan gratifikasi DPMPTSP adalah dengan penandatangan pakta integritas oleh seluruh pegawai.

Advertisement

“DPMPTSP meluncurkan pengaduan atau laporan melalui hotline khusus melalui 0821 7000 2026. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai lingkup DPMPTSP Kota Tangsel bisa langsung melaporkan melalui hotline ini,” tandasnya. (RAY/WT)

Populer