Connect with us

Ciputat

Ingin Traktir Pacar di Tahun Baru, Pemuda Ciputat Ini Nekat Curi Motor Temannya Sendiri

Karena malu tak pernah teraktir pacar di perayaan Tahun Baru, Januar Roelinton,28, warga Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel nekat curi motor teman sendiri. Alhasil pria pengangguran ini harus meringkuk di Sel Polsek Pondok Aren dan melupakan mimpinya bermesraan dengan sang pacar di malam pergantian tahun. Informasi yang dihimpun, pria pengangguran ini mencuri motor Honda Vario B 3258 KMX milik rekan satu kos bernama Kurniawan.

Saat kejadian, ada warga yang melihat motor tersebut dibawa oleh pelaku. Petugas yang mendapat laporan kehilangan  langsung menuju lokasi. Olah TKP pun dilakukan di kawasan kos pelaku dan korban di Jalan Mandar Dalam, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bachtiar Alponso menjelaskan, saat olah TKP dilakukan, pelaku berada di antara orang yang menyaksikan polisi melakukan pemeriksaan di TKP.

Setelah mendapatkan informasi dari saksi, pelaku pun langsung digiring ke Polsek Pondok Aren. Dalam pemeriksaan, pelaku awalnya mengelak telah mencuri motor tersebut. Hanya saja, setelah ditunjukkan CCTV yang berhasil merekam aksi pelaku saat membawa kabur motor tersebut, pelaku akhirnya tidak berkutik.

Advertisement

“Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Alponso.

Modus yang digunakan pelaku pun terbilang cerdik. Pelaku sengaja menduplikat kunci motor rekan satu kos nya tersebut. Kunci asli didapat korban, setelah sebelumnya meminjam motor tersebut.

Saat meminjam, pelaku menduplikat kunci dan mengembalikan kunci asli kepada korban. Lalu pada tanggal 29 Desember lalu, pelaku yang melihat motor rekannya tersebut terparkir di parkiran kos langsung membawa kabur motor.

Motor curian tersebut terang Alponso sudah sempat berpindah tangan dari pelaku kepada seorang penadah di kawasan Peninggiran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akhirnya petugas berhasil menyita motor setelah pelaku menunjukkan lokasi penadah.

Advertisement

“Kami sedang kembangkan apakah aksi pelaku ini baru kali pertama atau memang sudah berulang kali. Kami curiga aksi pencurian dengan modus duplikat kunci sudah sering dilakukan pelaku,” ujar Alponso, sembari mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Januar sendiri mengakui perbuatannya. Aksi mencuri motor dilakukannya untuk membayar uang kos. Termasuk juga niatannya untuk meneraktir sang pacar pada perayaan malam tahun baru. Januar mengaku, hubungannya dengan sang pacar sudah berlangsung beberapa tahun.

Namun setiap tahunnya, dirinya kerap tidak memiliki uang untuk meneraktir sang kekasih. “Sebagian uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya tidak punya pekerjaan tetap,” katanya. (ip/kt)

Advertisement
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer