Connect with us

Hukum

Ini Foto Bandar & Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Polda Metro Jaya

Kabartangsel.com – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 10 Kg Sabu dan 1.105 butir pil ekstasi.

Para pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda yang diawali dnegan titangkapnya S di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti 46 butir ekstasi.

para pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Dari penangkapan S, Tim Subdit II lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka M di kontrakannya di jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 Kg Sabu.

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Dari pengakuan M, Tim Subdit II berhasil mengamankan dua palaku lainnya yaitu RH dan F di sebuah kontrakan.

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut akan diserahkan kepada Y yang akhirnya berhasil ditangkap saat menunggu barang yang akan dikirim oleh M di jalan Benyamin Sueb, Kamayoran, Jakarta Pusat.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Setelah diintrogasi, diketahui bahwa seluruh narkoba yang berhadil diamankan didapat dari H yang hingga kini masih dalam penyelidikan lanjutan.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: FJR/Kabartangsel.com)

Para pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (FJR/BHR)

Populer