Connect with us

Kabartangsel.com – Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) yang menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jokdri didakwa merusak barang bukti dalam kasusnya tersebut serta mengambil barang bukti yang sudah dalam garis polisi.

Kasus tersebut bermula saat Jokdri bersama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan saksi Mus Muliadi pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Ruangan Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketiganya mengambil barang bukti dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.

Advertisement

“Telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.

Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Aksi itu diduga dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam mengusut kasus pengaturan skor.

Advertisement

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (FJR/BHR)

Populer