Connect with us

Pemerintahan

Inilah 12 Jenis Hiburan yang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan di Tangsel

Dua belas jenis hiburan di Kota Tangsel dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Bahkan konser musik live (yang disiarkan langsung televisi) yang dilaksanakan juga dilarang selama bulan Ramadan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH M Saidih usai rapat koordinasi di Serpong Utara, mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan lebih kepada untuk menjaga pelaksanaan bulan Puasa.

Sementara, terang Saidih, untuk usaha kuliner dalam bulan puasa operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00, setiap harinya. ”Ini sudah kesepakatan. Kalau ada yang membandel, langsung saja diberi sanksi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut 12 jenis hiburan yang dilarang diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola ketangkasan, biliard, live musik serta bar. Termasuk juga, pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka dilarang selama bulan puasa dilaksanakan di wilayah Tangsel.

Advertisement

”Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak mudaratnya,” katanya, sembari menambahkan setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang dibuat.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, M Yanuar menmbahkan, sanksi yang diberlakukan apabila surat edaran tidak diindahkan diantaranya pencabutan ijin operasional hingga pidana.

Yanuar mengatakan untuk memantau di lapangan, disertakan Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Tangsel. ”Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” katanya.

Pengelola Restoran, Telaga Sea Food, Kota Tangsel, Jimmi mengaku pihaknya menghormati kesepakatan yang dibuat terkait pembatasan jam operasional usaha kuliner selama bulan puasa.

Advertisement

Setelah edaran diterima dan waktu resmi pemberlakuan aturan itu diterima pihaknya akan langsung mengikuti.“Tidak masalah selama memang menjadi aturan yang disepakati,” katanya. (fin)

Populer