Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatanganinya pada 3 April 2017, telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:
Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.
Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017. (rls/fid)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














