Banten
Inilah Besaran UMK Kabupaten/Kota di Banten

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah di Banten. Sementara Kabupaten Serang belum mengusulkan besaran upah buruh, sehingga belum diputuskan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni:
Kabupaten Lebak Rp 1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.418.000, Kota Tangsel Rp 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.
“Kami berharap semua bisa mematuhi dan melaksanakan UMK 2014 yang sudah ditetapkan ini. Sebab ini hasil kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha,” kata Ubaidillah.
Ubaidilah mengatakan, setelah SK gubernur tentang UMK tersebut keluar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi supaya bisa diketahui semua pihak.
Dia berharap UMK yang sudah ditetapkan tidak lagi ada perubahan atau revisi, karena khawatir akan mempengaruhi daerah lainnya di Banten.
“Saya kira UMK yang sudah ditetapkan ini tinggal dijalankan. Sebab jika ada revisi lagi nanti pembahasannya lama kembali, sementara waktunya semakin mepet menjelang pelaksanaan UMK 2014,” katanya.
Terkait Kabupaten Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014, karena pihaknya hingga Jumat (22/11) malam, belum menerima rekomendasi besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Serang.
“Untuk Kabupaten Serang bisa menyusul penetapannya. Namun kami berharap bisa dilakukan secepatnya karena waktunya semakin pendek,” kata Ubaidilah. (ant/kt)
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis5 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional6 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips5 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum4 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan4 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional4 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025





















