Connect with us

Hukum

Investigasi Cyber Patrol, Unit PPA Pelabuhan Amankan Pelaku Prostitusi Online

Kabartangsel.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit IV PPA Ipda Eri Suroto, SH, sukses mengamankan seorang perempuan (tersangka) yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online.

Polisi meringkus ‘EGR’ (17) berstatus pelajar, di D’Arcici Hotel Jl Sunter Permai Raya No1 A, Sunter Paradise, Jakarta Utara, pada Kamis (07/03/2019) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSI, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku prostitusi online tersebut.

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online. (Foto: Kabartangsel.com)

Kasat Reskrim Pelabuhan menjelaskan, bahwa tim Cyber Patrol mendapatkan informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama “Tasya Ayusari”.

AKP Faruk melanjutkan, selanjutnya tim menyamar dengan menerima tawaran dan menentukan Hotel D’Arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku ‘EGR’ yaitu sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) short time.

Advertisement

“Setelah disepakati harga dan tempat booking selanjutnya pelaku membawa satu orang perempuan sesuai pesanan bernama ‘TW’. Dari hasil penjualan pelaku mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang perempuan yang sudah diboking,” jelas AKP Faruk, kepada Kabartangsel.com , Minggu (10/03/2019).

“Setelah transaksi berhasil selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut,” tambahnya.

Tersangka pun bakal diancam dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ((PMJ)).

 

Advertisement

Populer