Hukum
Ismail Bolong Ditahan, Ada Tiga Tersangka di Kasus Tambang Ilegal
Tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong telah ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Kasus yang sempat heboh di jagad mayat ini menjadi perhatian publik.
“Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka,” singkat Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Nurul, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
“Dan untuk selanjutnya IB (Ismail Bolong) yang berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” urai Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Nurul.
Ismail Bolong sendiri telah mengenakan baju tahanan kepolisian berwarna orange saat dirinya berstatus tersangka dan langsung ditahan. (pmj)
- Tips5 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pemerintahan7 hari ago
Perkuat Strategi Tangani Isu Publik dan Krisis Komunikasi di Era Digital, Diskominfo Tangsel Gelar Forum Kehumasan
- Pamulang6 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Politik7 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Anak Muda di Tangsel Jadi Pemuda Mandiri
- Pemerintahan7 hari ago
Pjs Wali Kota Tabrani Dorong Sinergi Implementasi UU HKPD di Tangsel Lewat FGD Opsen PKB dan BBNKB
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Nasional6 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia
- Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten