Kabartangsel.com — Tersangka Bahrudin (29) yang berprofesi sebagai driver Ojek online ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari pukul 23.00. Hal tersebut dilakukan polisi, lantaran tersangka diduga nyambi jadi bandar sabu dan kedapatan memiliki 13,02 gram yang siap diedarkan.
“Kami tangkap tersangka Bahrudin dengan barang bukti 3 paket plastik klip berat 13.02 gram di Jalan Kemang Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, AKBP. Indra Jafar. S,IK.
Menurut Indra, pada hari dan tanggal di atas, Subnit 2.2 Sat Narkoba Res Jaksel mendapat informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sedang berada di alamat tersebut.
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya team opsnal Sat Narkoba Jaksel di pimpin oleh Kanit II Iptu Sudiyanto, SH dan Kasubnit 2.2 Aiptu Luhu Lima beserta team langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tsk dan barang bukti diamankan di Subnit 2.2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” urai Indra.
Dirinya melanjutkan, pasal yang disangkakan pasal 114 Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika. Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. (pmj/fid)
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Hukum7 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan7 hari agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno13 jam agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno13 jam agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum13 jam agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang












