Kabartangsel.com — Tersangka Bahrudin (29) yang berprofesi sebagai driver Ojek online ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari pukul 23.00. Hal tersebut dilakukan polisi, lantaran tersangka diduga nyambi jadi bandar sabu dan kedapatan memiliki 13,02 gram yang siap diedarkan.
“Kami tangkap tersangka Bahrudin dengan barang bukti 3 paket plastik klip berat 13.02 gram di Jalan Kemang Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, AKBP. Indra Jafar. S,IK.
Menurut Indra, pada hari dan tanggal di atas, Subnit 2.2 Sat Narkoba Res Jaksel mendapat informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sedang berada di alamat tersebut.
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya team opsnal Sat Narkoba Jaksel di pimpin oleh Kanit II Iptu Sudiyanto, SH dan Kasubnit 2.2 Aiptu Luhu Lima beserta team langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tsk dan barang bukti diamankan di Subnit 2.2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,” urai Indra.
Dirinya melanjutkan, pasal yang disangkakan pasal 114 Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika. Saat ini pelaku sedang diperiksa untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. (pmj/fid)
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Banten18 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur
-
Serba-Serbi3 hari ago
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tangsel Sabtu, 14 Juni 2025