Hukum
Jadi Target Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Halte Megaria

Kabartangsel.com – Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Adapun pelaku yaitu MH (34) berhasil diamankan di depan Halte Megaria yang beralamat di Jalan Pangeran Dipenegoro Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/03/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto, SH, SIK, MSi mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi (TO).
“Awalnya saat tim Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, sedang melaksanakan observasi dan pemantauan di wilayah Serua Ciputat yang terindikasi sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Kresno kepada Kabartangsel.com , Jumat (29/03/2019).
“Sampai di lokasi tim melihat seorang mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan TO. TO meninggalkan lokasi yang kemudian dibuntuti oleh tim sampai di depan Halte Megaria (TKP), kemudian dilakukan penangkapan terhadap TO tersebut yakni, MH (34) . Dan saat dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram,” urainya melanjutkan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartement MH di apartemen Menteng City dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.299,7 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, cenglong dan handphone yang disimpan di lemari kamar. Kemudian MH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya.
Sekedar informasi, tersangka mengedarkan sabu sejak bulan Januari 2019, di mana awal mengedarkan pada September 2018. Dalam mengedarkan sabunya, tersangka bereaksi seorang diri dengan dikendalikan pelaku lain yang dalam pencarian polisi (DPO).
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (FJR/ (PMJ)).
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis2 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif

























