Hukum
Jadi Target Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Halte Megaria

Kabartangsel.com – Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Adapun pelaku yaitu MH (34) berhasil diamankan di depan Halte Megaria yang beralamat di Jalan Pangeran Dipenegoro Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/03/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto, SH, SIK, MSi mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi (TO).
“Awalnya saat tim Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, sedang melaksanakan observasi dan pemantauan di wilayah Serua Ciputat yang terindikasi sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Kresno kepada Kabartangsel.com , Jumat (29/03/2019).
“Sampai di lokasi tim melihat seorang mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan TO. TO meninggalkan lokasi yang kemudian dibuntuti oleh tim sampai di depan Halte Megaria (TKP), kemudian dilakukan penangkapan terhadap TO tersebut yakni, MH (34) . Dan saat dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram,” urainya melanjutkan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartement MH di apartemen Menteng City dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.299,7 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, cenglong dan handphone yang disimpan di lemari kamar. Kemudian MH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya.
Sekedar informasi, tersangka mengedarkan sabu sejak bulan Januari 2019, di mana awal mengedarkan pada September 2018. Dalam mengedarkan sabunya, tersangka bereaksi seorang diri dengan dikendalikan pelaku lain yang dalam pencarian polisi (DPO).
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































