Pengemudi mobil yang nyelenong masuk menabrak Apotik Senopati, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi yang mkaish duduk di bangku kuliah ini membawa mobilnya dengan kecepatan 50 km/jam dan menabrak apotik tersebut hingga menewaskan satu orang satpam dan satu orang terluka.
“Iya sudah tersangka. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10/2019).
Kendati demikian, Fahri belum menentukan dimana tersangka PKH akan ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. PKH dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok dan hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” imbuh Fahri.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) pukul 03,00 WIB. Dalam kecelakaan itu satu unit mobil menabrak Apotek Senopati. Asep seorang satpam yang tengah menjaga Apotek itu menjadi korban tewas.
Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika.(pmj/kts).
Bisnis4 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Banten4 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis4 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Bisnis4 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis4 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium
Bisnis4 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Nasional4 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis4 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet














