Pengemudi mobil yang nyelenong masuk menabrak Apotik Senopati, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi yang mkaish duduk di bangku kuliah ini membawa mobilnya dengan kecepatan 50 km/jam dan menabrak apotik tersebut hingga menewaskan satu orang satpam dan satu orang terluka.
“Iya sudah tersangka. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10/2019).
Kendati demikian, Fahri belum menentukan dimana tersangka PKH akan ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. PKH dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok dan hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” imbuh Fahri.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) pukul 03,00 WIB. Dalam kecelakaan itu satu unit mobil menabrak Apotek Senopati. Asep seorang satpam yang tengah menjaga Apotek itu menjadi korban tewas.
Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika.(pmj/kts).
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Apresiasi Pergelaran Seni Kampung Jawa Wadassari
-
Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik
-
Hukum6 hari ago
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
-
Banten6 hari ago
Pilkada Banten, Projo Tangsel Deklarasi Dukung Airin Rachmi Diany
-
Banten6 hari ago
Momen Airin Rachmi Diany Ziarah ke Pendiri Mathla’ul Anwar KH Mas Abdurahman
-
Pemerintahan6 hari ago
Gebyar Koperasi dan UMKM Tangsel 2024
-
Pemerintahan7 hari ago
Berikan Pembinaan Sekolah Adiwiyata di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Cetak Generasi Peduli Lingkungan