Connect with us

JIKA tidak ada kendala, UIN Jakarta akan bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH. Sejumlah tahapan pun telah dilakukan, mulai dari studi banding hingga pembuatan draf proposal. Bola perubahan itu kini ada di tangan Kementerian Agama.

Langkah UIN Jakarta untuk menjadi PTN-BH semakin kuat. Menteri Agama Fachrul Rozi bahkan sudah memberi sinyal dan dukungan penuh. “Jika dokumennya sudah lengkap dan final, ya tunggu apalagi,” katanya saat menerima Rektor UIN Jakarta Amany Lubis di kantor Kementerian Agama Jakarta, awal Juni lalu.

Rektor UIN Jakarta yang didampingi  Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Khairunnas itu menghadap Menag guna menyerahkan dokumen persiapan UIN Jakarta menjadi PTN-BH sekaligus untuk melaporkan perkembangannya.

“Kami berharap Kemenag segera menindaklanjuti rekomendasi alih status tersebut. Sebab, rencana UIN Jakarta menjadi PTN-BH sudah lama, tepatnya sejak 2017,” ungkap Rektor Amany Lubis.

Advertisement

Bahkan, tambah Rektor, pada tahun 2018 Kemenag sendiri sudah merekomenasikan. Namun, karena adanya pergantian pimpinan di Kemenag dan di UIN Jakarta, rencana tersebut menjadi tertunda.

Tak hanya menteri Agama Fachrul Rozi, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, yang waktu itu dijabat Kamaruddin Amin, juga telah memberi lampu hijau bahwa UIN Jakarta sudah layak menjadi PTN-BH.

Hal itu dikemukakan Kamaruddin Amin saat menyampaikan Kuliah Umum tentang Kebijakan Pengembangan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution, April 2018 lalu. Saat itu, Rektor UIN Jakarta dijabat Dede Rosyada.

“Dari tiga PTKIN yang terakreditasi A, yakni UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, dan UIN Malang, maka UIN Jakarta paling siap menerima perubahan menjadi PTN-BH,” ujar Kamaruddin.

Advertisement

Setelah Rektor UIN Jakarta dari Dede Rosyada beralih ke Amany Lubis, wacana untuk menjadi PTN-BH tetap bergulir. Bahkan di masa Rektor Amany Lubis inilah wacana itu mendapatkan momentumnya. Untuk memulainya kembali, Rektor Amany Lubis lalu mengutus beberapa pejabat UIN Jakarta guna melakukan studi banding ke sejumlah PTN ternama yang sudah menyandang status PTN-BH, di antaranya Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Tujuan studi banding di antaranya untuk memperoleh masukan mengenai plus-minus menjadi PTN-BH. Hingga kini, “studi banding” itu masih terlalu berlanjut. Terakhir dilakukan dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) University melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Dalam FGD yang dihadiri seluruh pimpinan UIN Jakarta itu, Rektor Amany Lubis kembali menegaskan dan memastikan bahwa UIN Jakarta siap beralih status dari PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH. Apalagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan dengan mendorong seluruh PTN menjadi PTN-BH.

“Jadi, ini pula yang kemudian membuat UIN Jakarta bersemangat menjadi PTN-BH,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Arif Satria, Rektor IPB University, dalam paparannya mengatakan, status PTN-BH pada dasarnya adalah untuk memudahkan PTN mengelola keuangan. PTN-BH bersifat semi privat (swasta) dan memiliki sejumlah previlage tersendiri.

“Pengelolaan keuangan dalam PTN-BH dimungkinkan bagi PTN memperoleh keleluasaan , temasuk dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dalam PTN-BH, menurut Arif, pengelolaan keuangan tersebut diatur oleh rektor secara langsung. Artinya, rektor memiliki kewenangan penuh untuk mengontrol keuangan meski di beberapa PTN ada juga yang dikontrol oleh masing-masing dekan, sehingga muncul semacam raja-raja kecil.

Selain menyangkut keuangan, status PTN-BH juga memiliki kewenangan dan otonomisasi untuk mengatur rumah tangga sendiri. Kewenangan lain itu misalnya dalam hal merekrut tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta pembukaan dan penutupan program studi sesuai kebutuhan.

Advertisement

Sebagai kampus di bawah Kementerian Agama, UIN Jakarta saat ini telah mengalami dua kali perubahan status. Dulu, semasa bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang kemudian berubah menjadi universitas, UIN Jakarta berstatus Satuan Kerja atau Satker. Lalu tahun 2007, UIN Jakarta resmi menjadi PTN dengan status Badan Layanan Umum (PTN-BLU) hingga sekarang.

Perubahan status “pengelolaan keuangan” dari PTN-Satker ke PTN-BLU tidak mudah. Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi. Antara lain kesiapan dan ketersediaan sumber daya manusia ahli serta sumber-sumber pendapatan baru.

Tujuan perubahan status dari Satker ke BLU tak lain agar UIN Jakarta memilik otoritas pengelolaan keuangan. Sebab, salah satu kriteria atau ciri pokok dari PTN-BLU, seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara. Dengan kata lain, penerimaan non pajak pada PTN berstatus BLU dikelola dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.

Hal itu berbeda saat UIN Jakarta berstatus Satker. PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatan PTN-Satker, termasuk SPP mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Advertisement

Namun, seiring dengan kemajuan yang dicapai UIN Jakarta, status PTN-BLU yang hingga kini masih disandangnya belum dianggap memadai. UIN Jakarta ingin dalam pengelolaan kampus tersebut ke depan lebih leluasa dan berkembang lagi.

Oleh karena itu pula, hasrat untuk menjadi PTN-BH pun terus digulirkan. Selain banyak melakukan studi banding, UIN Jakarta secara internal juga banyak berbenah, baik terkait infrastruktur sarana-prasarana, sumber daya manusia maupun sumber-sumber pendapatannya.

Seperti halnya PTN-BLU, pengalihan ke status PTN-BH juga tidak mudah. Di antaranya harus masuk sembilan peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi “A” oleh BAN-PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional.

Namun, pengalihan status menjadi PTN-BH belakangan akan dipermudah. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan “kampus merdeka” oleh Mendikbud Nadiem Makarim. “Kita akan mempermudah secara drastis syarat untuk menjadi PTN BH, bahkan akan dibantu (untuk menjadi PTN BH),” ungkap Nadiem, seperti dikutip Kumparan.com, 29 Januari 2020.

Advertisement

Dalam kebijakan ini, menurut Nadiem, PTN-BLU dan PTN-Satker dapat mengajukan diri menjadi PTN-BH tanpa ada akreditasi minimum.

Nadiem juga menekankan bahwa kebijakan ini hanya berupa pilihan, bukan paksaan. Jika PTN-BLU atau PTN-Satker belum siap dan belum mau untuk menaikkan status menjadi PTN-BH, maka hal tersebut bukan masalah. Namun, ia tetap menganjurkan agar ada banyak PTN yang mengubah status menjadi PTN-BH karena kesempatan untuk PTN tersebut maju akan lebih besar, tanpa pengurangan subsidi dari pemerintah.

Nah, bagi UIN Jakarta, jalan untuk menjadi PTN-BH tentu kian lempang. Hanya saja, bola perubahan status hingga kini masih ada di tangan Kementerian Agama.  “Insya Allah, jika rencana alih status ini lancar, UIN Jakarta akan menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) pertama di bawah Kementerian Agama yang berstatus PTN-BH,” ujar Rektor UIN Jakarta Amany Lubis. (uinjkt/kts)

Advertisement

Populer