Connect with us

Para penerima vaksin COVID-19 yang sudah dapatkan sertifikat bukti telah divaksin diimbau untuk tidak mengunggahnya ke media sosial atau mengedarkannya.

Hal ini terkait dengan data pribadi yang tercantum di dalam sertifikat bukti telah vaksin tersebut dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai.

Pemerintah mengimbau untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko atau bahaya bagi kita. (KPCPEN/red)

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer