Para penerima vaksin COVID-19 yang sudah dapatkan sertifikat bukti telah divaksin diimbau untuk tidak mengunggahnya ke media sosial atau mengedarkannya.
Hal ini terkait dengan data pribadi yang tercantum di dalam sertifikat bukti telah vaksin tersebut dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai.
Pemerintah mengimbau untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko atau bahaya bagi kita. (KPCPEN/red)
Jabodetabek2 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Nasional2 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional2 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional2 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Bisnis1 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Nasional2 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis2 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
Bisnis2 hari agoIndomie Luncurkan Varian Hype Abis Mi Nyemek











