Connect with us

Banten

Jalan Terjal Perempuan Banten Menuju Kursi Legislatif

Oleh: Eti Fatiroh *

Peraturan dan perundangan dalam penyelenggara Pemilu 2014 sudah jelas mengharuskan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan (UU No. 2 tahun 2011tentang partai politik) kemudian diperkuat kembali melalui UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Disebutkan dalam daftar calon memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, kemudian diatur juga setiap daerah pemilihan, dari tiga orang calon harus ada sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon.

Pertanyaannya apakah dengan segenap rambu-rambu yang dipersiapkan sedemikian rupa apakah perempuan dengan mudah diterima partai politik, apalagi KPU tegas menyatakan Partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan tidak dapat ikut serta,

Advertisement

Fakta dilapangan ternyata berbicara lain, memang banyak tokoh perempuan yang kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu partai akan tetapi mereka juga dimintai sumbangan bagi partai dalam jumlah yang tidak kecil.

Padahal seharusnya kaum perempuan memiliki posisi tawar yang tinggi, kalau sampai keterwakilan perempuan Partai peserta pemilu kurang dari 30 persen. maka tidak diperkenalkan untuk ikut pemilu 2014.

Hal ini tidak perlu terjadi seandainya kaum perempuan sudah dibekali kemampuan yang memadai sebagai calon legislatif nantinya, banyak dari peserta ternyata dari kalangan ibu rumah tangga yang selama ini minim pengalaman dalam berorganisasi, serta hanya ikut-ikutan saja.

Setidaknya mereka juga dibekali pengetahuan mengenai tipe-tipe pemilih, strategi untuk melakukan kaderisasi di daerah, serta memberikan pemahaman untuk tidak mengiming-imingi pemberian uang kepada pemilih nantinya.

Advertisement

Beberapa caleg perempuan telah melakukan hal ini dengan berbagai cara seperti menyelenggarakan kegiatan keterampilan yang bermanfaat seperti bagaimana menjahit kerudung yang menarik, menyelenggarakan pengajian, serta berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar.

Keterwakilan minimal 30 persen perempuan di parlemen akan membuat mereka lebih berdaya untuk memperjuangkan hak-hak kaumnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keterwakilan perempuan dalam politik minimal 30 persen jangan dianggap sebagai permintaan, karena sudah menjadi hak perempuan Indonesia setelah pemerintah merativikasi konvensi tentang hak-hak politik perempuan. Dengan demikian, menjadi tanggung jawab negara untuk membuat berbagai ketentuan agar hak-hak politik perempuan terpenuhi.

Perempuan juga nantinya bisa lebih berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan kaumnya sendiri yang selama ini tidak mendapat perhatian. Hanya perempuan yang tahu persis mengenai kebutuhan perempuan.

Advertisement

Keikutsertaan perempuan sebagai pembuat keputusan politik, dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat. Hanya dalam jumlah signifikan, perempuan dapat menghasilkan perubahan berarti.

Namun demikian, kendala yang dihadapi perempuan untuk terjun ke dunia politik atau berada dalam lembaga politik di antaranya karena kurang percaya diri, kurang berani berperan aktif dalam kegiatan politik serta pemahaman keliru terhadap dunia politik.

Selama ini orang beranggapan bahwa politik itu dunia keras, kasar dan hanya untuk kaum laki-laki. Padahal tidak seperti itu jika dijalankan dengan benar.

Kendala lain bagi perempuan untuk terjun ke dalam dunia politik juga disebabkan  minimnya keuangan. Selain itu kendala dari dalam diri sendiri yakni kurangnya kemauan dari kalangan perempuan itu sendiri dalam memahami regulasi dan dunia politik.

Advertisement

Mereka yang paling bertanggung jawab bagi pemenuhan hak politik perempuan serta peningkatan kapabilitas perempuan dalam politik, bukan hanya pemerintah, tapi KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuat kebijakan khusus mengenai kepastian kuota 30 persen perempuan.

Peran pemerintah mendorong perempuan agar aktif di dunia politik, melalui pembekalan secara berkesinambungan. Pembekalan itu jangan hanya ‘musim’ pemilu saja Sebanyak 43.205 warga Provinsi Banten masuk daftar pemilih khusus melalui hasil penjaringan di PPS dan sebagian mendaftarkan diri.

Hasil penjaringan daftar pemilih khusus (DPD) yang ditutup H-14 atau 26 Maret itu, paling banyak terdapat di Kabupaten Tangerang sebanyak 18.104 pemilih.   Kemudian, di Kota Tangerang Selatan 10.708 pemilih, Kota Tangerang 4.913 pemilih, dan di Kabupaten Serang 3.170 pemilih.

Dengan adanya daftar pemilih khusus (DPK) tersebut, jumlah daftar pemilih di Banten bertambah dari sebelumnya yang tercantum dalam DPT 7.855.721 orang pemilih, bertambah menjadi 7.898.926 orang pemilih.

Advertisement

Jumlah pemilih sebanyak ini seharusnya dapat menjadi peluang bagi kaum perempuan untuk mendapatkan kursi di legislatif, apalagi sistem pemilihan sekarang diuntungkan karena di dalam daftar harus diselang-seling antara caleg laki-laki dan perempuan.

Memang untuk masuk dunia politik di Banten tidak mudah meskipun eksekutif di provinsi ini sudah mulai didominasi kalangan perempuan tetapi di legislatif capaian pada Pemilu lalu masih sangat terbatas.

Jumlah kursi anggota DPR-RI Provinsi Banten yang harus diperebutkan mencapai 22 kursi, terbagi ke dalam 3 daerah pemilihan tentunya membutuhkan perjuangan yang keras bagi perempuan untuk bersaing dengan caleg laki-laki.

Persoalan lain caleg perempuan adalah budaya-budaya yang menganggap kaum perempuan lemah, sulit dalam mengambil keputusan, dan berbagai predikat lain yang ditempelkan semua ini harus dapat ditepis dan dibuktikan bahwa hal ini tidak benar.

Advertisement

*Eti Fatiroh adalah Dosen Pengajar, Mantan anggota KPU, dan anggota MUI Banten

Sport7 jam ago

Hasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027

Jabodetabek12 jam ago

Bobotoh Meninggal Dunia Usai Nonton Persib vs Garudayaksa FC di Pakansari Bogor

Sport14 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Selasa 27 Oktober: PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda

Sport14 jam ago

Prediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan

Sport15 jam ago

Persija vs Persik Kediri, Shin Tae-yong Bidik Tiga Poin di JIS

Sport15 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik

Sport1 hari ago

Hasil Garudayaksa FC vs Persib Bandung 1-2

Sport1 hari ago

Arema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27

Sport1 hari ago

Hasil Arema vs Dewa United 4-0 di BRI Super League 2026/27 Pekan ke-7

Sport1 hari ago

Hasil Pertandingan Persita Tangerang Vs Bali United Berakhir 1-1

Nasional3 hari ago

4 Pernyataan Sikap MUI Soal Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Tangerang Selatan3 hari ago

Warga Kelurahan Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

Nasional3 hari ago

Sambut Konser Andrea Bocelli, Pemuda Ekonomi Syariah Dorong Sinergi Musik, Pendidikan, dan Ekonomi Kemanusiaan

Jabodetabek3 hari ago

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Asta Cita Prabowo Penting untuk Generasi Mendatang

Jabodetabek3 hari ago

Wakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Pemerintahan5 hari ago

Bali Tech Week 2026, Diskominfo Tangsel Dukung Transformasi Digital

Pemerintahan5 hari ago

Cegah TPPO, Pemkot Tangsel Terus Perkuat Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

Pemerintahan5 hari ago

Diskominfo Tangsel Gandeng Onno W Purbo Gelar Pelatihan AI bagi Ibu-Ibu

Pemerintahan5 hari ago

Pemkot Tangsel Tunda Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya, Penutupan Jalan Belum Berlaku

Nasional5 hari ago

Prof Asep Saepudin Jahar: Santri Bukan Penonton, Harus Jadi Penggerak Perubahan Bangsa

Sport3 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport3 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport2 minggu ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Nasional2 minggu ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Sport2 minggu ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport3 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport3 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Jabodetabek3 hari ago

Wakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Nasional2 minggu ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Sport1 minggu ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Sport1 minggu ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport1 minggu ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Populer