Tangerang Selatan
Jelang Ramadhan 1441 H MUI Tangsel Gelar Rapat Terbatas

PAMULANG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, yang juga selaku Sekum MUI Tangsel, menghadiri rapat terbatas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, pada Ahad (05/04/2020) bertempat di gedung BLK Yayasan Darul Hikmah, Pamulang Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, Bendahara Umum, Junaidi, Kabid Fatwa, Hasan Musthofi, Ketua Komisi Fatwa, Nasuha Abu Bakar, dan Kesekretariatan.
Staf Sekretariat MUI Tangsel, Zaenal Muttaqin, menjelaskan rapat tersebut dalam rangka menyusun draft himbauan Ramadhan yang akan diajukan ke Walikota Tangsel pada rapat Forkopinda Tangsel.
“Rapat ini untuk menyusun draft sebagai himbauan pada bulan Ramadhan mendatang yang akan diajukan ke rapat Forkopinda Tangsel sebagai Surat Edaran Bersama. Rapat Forkopinda masih menunggu info dari ibu Walikota,” terangnya.
Kabid Fatwa MUI Tangsel, Hasan Musthofi, menuturkan draft tersebut berisi pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah ummat Islam menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta Idul Fitri 1441 H di kota Tangerang Selatan.
“Salah satu butir draft yang diajukan MUI Tangsel adalah jenis usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tutup secara total dimulai dari 2 (dua) hari menjelang bulan suci Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441,” tuturnya.
Ia menambahkan jenis usaha hiburan tersebut antara lain Klub malam, Discotik, Pub, Live musik, Karaoke, Cafe yang mengadakan Live Music, Bar, Rumah Billyar, Panti Pijat (Massage) / Refleksi, Spa/Mandi uap, Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas Mall), Tempat-tempat Pemancingan, Tempat Kontes Burung, dan Warnet/Game Online.
Dijelaskannya, bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota Organisasi Kemasyarakatan, Anggota LSM dan masyarakat umum lainnya yang didapati melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi administratif berupa teguran langsung (panggilan) / teguran secara tertulis, penghentian, atau penutupan usaha dalam bentuk pencabutan surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) serta dapat diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum.
“Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, atau warung kaki lima, beroperasi mulai pukul 16.00 WIB – 04.00 WIB dengan mengenakan penutup/gordyn sebelum masuk waktu berbuka agar tidak nampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor menjelaskan dalam draft tersebut juga dihimbau kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dengan berperilaku toleran, saling menghormati, dan tidak makan/minum/merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
“Draft ini sifatnya masih umum yang akan disinkronkan dengan Pemkot Tangsel. Edaran khusus terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri akan dirapatkan kembali oleh Komisi Fatwa, insya Allah, pada Selasa (07/04/2020) besok,” imbuhnya. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)
Sport4 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Bisnis7 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis7 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis7 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport4 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia
Sport4 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat























