Tangsel
Jika Ikhlas, Uang Transport Bagi Penghulu Dinilai Lumrah

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menilai pemberian uang transport bagi penghulu lumrah. Meskipun begitu, ditekankan agar tidak ada patokan-patokan nilai dari uang transport yang diterima. Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerimaan uang transport atau uang terima kasih oleh penghulu dari pihak yang dinikahkan merupakan gratifikasi.
Mengingat pemberian itu tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang PNS. Kasubang TU Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan sejauh ini belum ada aturan soal hal oal tersebut. Apalagi, pemberian uang transport dari pihak yang menikahkan, merupakan bentuk terima kasih dan tidak ada patokan nilainya.
”Di luar jam kerja kami tidak bisa melarang pihak mempelai memberikan uang transport sebagai bentuk terima kasih kepada penghulu,” ujar Rojak. Meski begitu, Rojak mengatakan dalam jam kerja seluruh penghulu memang dilarang menerima uang dalam bentuk apapun. Sejauh ini transpor resmi penghulu dalam menikahkan pasangan suami istri, Rp 30 ribu.
Kota Tangsel sendiri saat ini memiliki empat KUA dan sedang menyiapkan tiga KUA untuk menggenapi masing-masing kecamatan memiliki satu KUA. Mengenai jumlah penghulu, Rojak mengatakan dalam satu KUA terdapat sekitar 5 sampai 10 penghulu yang bertugas.
”Saat jam kerja jelas itu (menerima amplop) dilarang. Tapi kalau menikahkannya di luar jam kerja penghulu, kami menilai wajar saja. Dengan catatan, uang transport tersebut bukan diminta atau dipatok nilainya. Bentuknya harus keikhlasan,” ujarnya.
Meski begitu, Rojak sejauh ini mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemenag soal isu larangan penerimaan uang transport para penghulu di luar jam kerja mengingat, belum ada aturan tentang aturan pemberian amplop.
Sedangkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Tangsel, Nasarudin menilai definisi penerimaan amplop pengganti transport penghulu dari pasangan nikah jangan disalah artikan terlalu jauh. Menurutnya, pemberian tersebut selama ini sebagai bentuk ucapan terima kasih. Apalagi terangnya, apabila penghulu menikahkan di luar jam kerjanya, maka kegiatan tersebut tidak mendapatkan uang transport secara resmi dari KUA.
”Saya menilai itu wajar dan tidak menyalahi aturan selama tidak ada patokan nilai dari penghulu. Apalagi kalau permintaan pasangan pengantin menikah, di luar jam kerja penghulu,” ungkapnya. (fin/jpnn)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

































