Tangsel
Jika Ikhlas, Uang Transport Bagi Penghulu Dinilai Lumrah

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menilai pemberian uang transport bagi penghulu lumrah. Meskipun begitu, ditekankan agar tidak ada patokan-patokan nilai dari uang transport yang diterima. Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerimaan uang transport atau uang terima kasih oleh penghulu dari pihak yang dinikahkan merupakan gratifikasi.
Mengingat pemberian itu tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang PNS. Kasubang TU Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan sejauh ini belum ada aturan soal hal oal tersebut. Apalagi, pemberian uang transport dari pihak yang menikahkan, merupakan bentuk terima kasih dan tidak ada patokan nilainya.
”Di luar jam kerja kami tidak bisa melarang pihak mempelai memberikan uang transport sebagai bentuk terima kasih kepada penghulu,” ujar Rojak. Meski begitu, Rojak mengatakan dalam jam kerja seluruh penghulu memang dilarang menerima uang dalam bentuk apapun. Sejauh ini transpor resmi penghulu dalam menikahkan pasangan suami istri, Rp 30 ribu.
Kota Tangsel sendiri saat ini memiliki empat KUA dan sedang menyiapkan tiga KUA untuk menggenapi masing-masing kecamatan memiliki satu KUA. Mengenai jumlah penghulu, Rojak mengatakan dalam satu KUA terdapat sekitar 5 sampai 10 penghulu yang bertugas.
”Saat jam kerja jelas itu (menerima amplop) dilarang. Tapi kalau menikahkannya di luar jam kerja penghulu, kami menilai wajar saja. Dengan catatan, uang transport tersebut bukan diminta atau dipatok nilainya. Bentuknya harus keikhlasan,” ujarnya.
Meski begitu, Rojak sejauh ini mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemenag soal isu larangan penerimaan uang transport para penghulu di luar jam kerja mengingat, belum ada aturan tentang aturan pemberian amplop.
Sedangkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Tangsel, Nasarudin menilai definisi penerimaan amplop pengganti transport penghulu dari pasangan nikah jangan disalah artikan terlalu jauh. Menurutnya, pemberian tersebut selama ini sebagai bentuk ucapan terima kasih. Apalagi terangnya, apabila penghulu menikahkan di luar jam kerjanya, maka kegiatan tersebut tidak mendapatkan uang transport secara resmi dari KUA.
”Saya menilai itu wajar dan tidak menyalahi aturan selama tidak ada patokan nilai dari penghulu. Apalagi kalau permintaan pasangan pengantin menikah, di luar jam kerja penghulu,” ungkapnya. (fin/jpnn)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

































