Tangsel
Jika Ikhlas, Uang Transport Bagi Penghulu Dinilai Lumrah

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menilai pemberian uang transport bagi penghulu lumrah. Meskipun begitu, ditekankan agar tidak ada patokan-patokan nilai dari uang transport yang diterima. Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerimaan uang transport atau uang terima kasih oleh penghulu dari pihak yang dinikahkan merupakan gratifikasi.
Mengingat pemberian itu tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang PNS. Kasubang TU Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan sejauh ini belum ada aturan soal hal oal tersebut. Apalagi, pemberian uang transport dari pihak yang menikahkan, merupakan bentuk terima kasih dan tidak ada patokan nilainya.
”Di luar jam kerja kami tidak bisa melarang pihak mempelai memberikan uang transport sebagai bentuk terima kasih kepada penghulu,” ujar Rojak. Meski begitu, Rojak mengatakan dalam jam kerja seluruh penghulu memang dilarang menerima uang dalam bentuk apapun. Sejauh ini transpor resmi penghulu dalam menikahkan pasangan suami istri, Rp 30 ribu.
Kota Tangsel sendiri saat ini memiliki empat KUA dan sedang menyiapkan tiga KUA untuk menggenapi masing-masing kecamatan memiliki satu KUA. Mengenai jumlah penghulu, Rojak mengatakan dalam satu KUA terdapat sekitar 5 sampai 10 penghulu yang bertugas.
”Saat jam kerja jelas itu (menerima amplop) dilarang. Tapi kalau menikahkannya di luar jam kerja penghulu, kami menilai wajar saja. Dengan catatan, uang transport tersebut bukan diminta atau dipatok nilainya. Bentuknya harus keikhlasan,” ujarnya.
Meski begitu, Rojak sejauh ini mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kemenag soal isu larangan penerimaan uang transport para penghulu di luar jam kerja mengingat, belum ada aturan tentang aturan pemberian amplop.
Sedangkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Tangsel, Nasarudin menilai definisi penerimaan amplop pengganti transport penghulu dari pasangan nikah jangan disalah artikan terlalu jauh. Menurutnya, pemberian tersebut selama ini sebagai bentuk ucapan terima kasih. Apalagi terangnya, apabila penghulu menikahkan di luar jam kerjanya, maka kegiatan tersebut tidak mendapatkan uang transport secara resmi dari KUA.
”Saya menilai itu wajar dan tidak menyalahi aturan selama tidak ada patokan nilai dari penghulu. Apalagi kalau permintaan pasangan pengantin menikah, di luar jam kerja penghulu,” ungkapnya. (fin/jpnn)
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional3 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional3 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional3 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional3 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis3 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream
















