Connect with us

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai percepatan pembangunan proyek strategis nasional jalan tol, utamanya di Sumatra yakni Trans Sumatra, dan kedua di Cisumdawu.

”Ini dalam rangka memberikan daya ungkit percepatan pemulihan ekonomi nasional kita. Dan kita tahu tol Trans Sumatra ini sepanjang kurang lebih 2.765 kilometer (km),” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Ratas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/7).

Kepala Negara berharap pembangunan jalan tol tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Pulau Sumatra sehingga akan terjadi efisiensi, waktu tempuh, dan meningkatkan fungsi multiplier effect dua sampai tiga kali lipat terhadap PDB.

Berikut, arahan Presiden pada Ratas tersebut:

Advertisement

Pertama, berkaitan dengan Jalan Tol Trans Sumatra ini kebutuhan untuk investasinya sebesar Rp476 triliun. ”Dari total investasi itu masih ada kebutuhan tambahan pendanaan sebesar Rp386 triliun untuk menyelesaikan keseluruhan ruas backbone sampai 2024,” kata Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden minta betul-betul dikalkulasi kelayakan finansialnya dan juga opsi-opsi untuk tambahan ekuitas dalam melanjutkan proyek ini. ”Saya minta ada terobosan sumber-sumber pembiayaan alternatif untuk mengurangi beban ekuitas dari PMN dan juga tidak tergantung pada APBN,” ujarnya.

Kedua, terkait pembangunan jalan tol Cisumdawu, Presiden melihat di lapangan ada proses pembebasan lahan dan pengembalian dana talangan tanah yang juga terhambat karena urusan administrasi.

”Saya ingin mendengar masalah ini. Dan ini agar segera diselesaikan, terutama Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga masih belum lengkapnya peraturan teknis pelaksana, baik ini di Kementerian ATR/BPN maupun di Kementerian Keuangan,” tegas Presiden seraya menambahkan karena tol ini juga berkaitan dengan Bandara Kertajati.

Advertisement

Pada bagian akhir, Presiden sampaikan banyak kendala-kendala aturan teknis dan prosedur administrasi yang terus berulang-ulang dialami dan tidak ada penyelesaian secara permanen. ”Penyelesaiannya selalu kasus per kasus, tidak kita buat regulasi yang sederhana yang ringkas, yang cepat. Saya kira sebetulnya solusinya itu,” pungkas Presiden. (rls/fid)

Populer