Connect with us

Hukum

Jual Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Tak Berdaya Diringkus Unit Narkoba Polsek Palmerah

PMJ – Unit Narkoba Polsek Palmerah di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan paketan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan.

Kapolsek Palmerah, Kompol Ade Rosa menerangkan penangkapan pemuda itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka ‘AT’ (23 th), berbekal adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saifudin Ali bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku yang menjual sabu diamankan polisi.
Pelaku yang menjual sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Tersangka ‘AT’ ditangkap di dekat kediamannya di Jalan Jelambar, Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/12/2018).

“Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun anggota dengan sigap dapat membekuk tersangka,” jelas Kompol Ade, di Jakarta, Kamis (13/12/18).

Barang bukti sabu yang diamankan polisi.
Barang bukti sabu yang diamankan polisi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saifudin Ali melanjutkan, petugasnya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Dari penggeledahan terhadap tersangka ‘AT’, menurut Saifudin, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat berisi tujuh plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat (brutto) 5,30 gram, satu buah  timbangan digital, satu buah plastik klip, alat hisap atau bong, dan satu unit ponsel merek Nokia.

Dari hasil keterangan, pelaku mengaku terpaksa mengedarkan narkoba lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan dan tergiyur akan keuntungan yang besar. “Apapun  alasannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (FER).

Advertisement

 

 

Populer