Sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik hak cipta dan kekayaan intelektual hingga konsumen, Indonesia meningkatkan pelaksanaan penanganan kejahatan pemalsuan dengan Jepang. Langkah ini menjadi penting karena tindak pidana yang terkait dengan hak cipta dan kekayaan intelektual memiliki preseden buruk bagi Indonesia secara keseluruhan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan hal itu dalam pertemuan Intellectual Property Rights dengan The Japan External Trade Organization, di Jepang, Rabu (14 Desember 2016).
Menurut Ari, kerjasama penanganan kejahatan jenis ini dengan Jepang memiliki arti khusus bagi Indonesia.
“Tujuan kerjasama ini tentunya agar terciptanya inovasi agar satu sama lainnya memperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna. Sehingga berujung pada konkritnya kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu juga untuk menciptakan rasa keadilan bagi para pelaku industri kreatif dengan terlindungi dan terjamin hak dan kekayaan intelektual mereka di Indonesia,” kata Ari.
Ari menambahkan, bentuk kerjasama Indonesia dengan Jepang itu melibatkan beberapa aspek.
“Kejahatan pemalsuan barang yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius bagi negara lain di dunia, termasuk Jepang. Terutama aspek yang terkait dengan hak paten, merk, hak cipta dan lainnya. Ini tentu saja merugikan juga masyarakat sebagai konsumen,” tambah Ari.
Berdasarkan catatan, dampak pelanggaran hak cipta terhadap perekonomian di Indonesia pada 2014 hingga paruh pertama 2016 mencapai Rp. 65,1 triliun. Nilai kerugian tersebut merujuk pada tujuh sektor industri yang meliputi: Obat-obatan (3.8 %); Makanan & Minuman (8.5%); Kosmetik (12.6 %); Software (33.5 %); Barang dari Kulit (37.2 %); Pakaian (38.9 %); dan Tinta Printer (49.4 %).
Besarnya angka kerugian itu, menurut Ari, sebenarnya justru merugikan bangsa Indonesia secara khusus.
“Kerugian pertama, citra Indonesia. Kedua, iklim investasi yang saat ini sedang kuat dan sedang lebih dikuatkan lagi. Ketiga, konsumen yang terpapar barang palsu. Terakhir, distribusi legal yang telah menguatkan penerimaan pajak dan industri-industri legal lainnya”, kata Ari.
Untuk itu, masih kata Ari, penegakan hukum terkait dengan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual di Indonesia akan terus dikuatkan dengan mengembalikannya pada rasa keadilan.
“Penegakan hukum bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual saja, melainkan juga kelancaran pelaksanaannya dengan memangkas birokrasi agar budaya dan kesadaran hukum masyarakat lebih menghargai jerih payah inovasi dan kreatifitas”, kata Ari.
Pertemuan ini juga dihadiri asosiasi pemegang Hak dan Kekayaan Intelektual Jepang, METI, NPA (National Police Agency) dan MOJ. Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai jaminan produk hukum yang jelas dan tegas yang dimiliki oleh Indonesia tekait dengan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Hingga saat ini, jumlah investasi Jepang di Indonesia telah mencapai US$ 2,89 Miliar. (rls/mc/bp/fid)
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis











