Banten
Kanwil Kemenkum Banten Kawal Raperwal Retribusi Usaha Pemerintah Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Jalan Tando Ciater, Kawasan Pertanian Terpadu, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong. Rapat dihadiri oleh Staf Khusus Kota Tangerang Selatan H. Syafrudin, Perancang Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan Adli, Kepala UPT Puskeswan Kota Tangerang Selatan Pipit, Kepala Bagian Bappeda Revi, Tim Pembahas Produk Hukum Daerah Harikur, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Bayu, Maeka, dan Alya.
Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, yang memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah daerah. Regulasi ini disusun untuk memperjelas tata cara pemungutan retribusi atas hasil produksi usaha milik pemerintah daerah, yang sebelumnya masih berada dalam lingkup pengelolaan aset daerah.
Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial agar Raperwal memiliki kejelasan hukum dan konsistensi dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pertama, pada bagian konsideran, perlu ditambahkan Pasal 161 ayat (5a) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar delegasi pembentukan peraturan, sekaligus menghapus Pasal 158 ayat (2) karena ketentuan tersebut lebih tepat diatur melalui Keputusan Wali Kota.
Kedua, nomenklatur “Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah” disarankan disederhanakan menjadi “Retribusi”, mengingat pengertian tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 9.
Ketiga, objek retribusi dalam Raperwal disesuaikan dengan Lampiran Va Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat, sistematika dan struktur pengaturan perlu diselaraskan dengan peraturan yang telah disusun sebelumnya untuk menjamin kesinambungan substansi dan kemudahan implementasi di lapangan.
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan7 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis1 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis1 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H




















