Hukum
Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Polri Dalami Tiga Perusahaan Farmasi

Polri masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Terkini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan farmasi.
“Sebetulnya ada tiga (perusahaan). Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah didalami tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan,” katanya.
Pipit juga belum memerinci mengenai identitas dari perusahaan-perusahaan itu. Dia menjelaskan saat ini polisi mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana unsur kelalaian dan lainnya.
“Bukan hanya mengejar unsur pidana. Baik itu kelalaian atau kesengajaan, nanti pasti kita akan ungkap,” tukasnya. (pmj)
Banten4 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten4 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional6 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan4 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel





















