Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nurharja alias Gus Nur dengan hukuman dua tahun penjara. Gus Nur dituntut karena menghina Nahdlatul Ulama (NU) melalui tayangan video berjudul “Generasi muda NU penjilat”. Video itu direkam kemudian di upload menggunakan laptop ke YouTube dengan nama Munajat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.
“Terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum, Oki Muji Astuti, saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019) seperti dilansir ngopi bareng..
Oki Muji Astuti menjelaskan, perbuatan Gus Nur telah memiliki unsur penghinaan dan atau mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata Oki.
Terkait tuntutan ini, Penasehat Hukum Gus Nur, Andre Ermawan langsung mengajukan pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pledoi dari kami maupun dari terdakwa,” kata Andre.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 19 September 2019 mendatang.
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Hukum7 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Techno7 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026








