Connect with us

Hukum

Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Mampu Digagalkan Polisi

Kabartangsel.com – Anggota Polsek Pademangan sukses mengungkap kasus penipuan serta penggelapan sepeda motor di Jalan Budimulia No 75 Rt 014/010 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Julianthy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kompol Julianthy menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, saat tersangka berinisial ‘DF’ (27) datang menghampiri rumah korban ‘R’ (21) menawarkan ke pelaku untuk menjual sepeda motornya.

“Korban menawarkan kepada pelaku untuk melanjutkan angsuran sepeda motor milik korban dan pelaku mengatakan sanggup kepada korban kemudian pelaku beralasan akan mengambil uang ke tempat kerjanya dan meminjam sepeda motor milik korban. Dan, hingga saat ini sepeda motor korban tidak dikembalikan,” demikian kata Kompol Julianthy, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (26/02/2019).

Tersangka penipuan dan penggelapan yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Korban yang curiga motornya tidak dikembalikan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.

Pelaku pun berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Kepu Dalam VIII/80 Rt. 01/03 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Advertisement

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(FJR/ (PMJ)).

Populer