Connect with us

Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penistaan agama yang diduga dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai salib dan patung yang didalamnya terdapat jin atau setan kafir dan menjadi viral di media sosial.

“Kita sudah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya, karena dalam ceramahnya di Pekanbaru telah menista agama kami dengan menyebut salib itu adalah setan kafir,” ujar Yusuf Erwin Situmorang selaku Koordinator Ormas Horas Bangso Batak di Polda Metro Jaya, Senin (19/08/2019).

“Jadi kami adalah organisasi anti intoleran, kami melaporkan Ustaz Abdul Somad karena Indonesia merupakan negara hukum,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, Ustaz Abdul Somad terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Advertisement

Dalam kasus penistaan itu, adapun barang bukti yang diserahkan pihak Ormas Horas Bangso Batak kepada kepolisian yakni berupa flashdisk dan video yang viral dimedia sosial tersebut. (Pmj/ind).

Populer