Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penistaan agama yang diduga dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai salib dan patung yang didalamnya terdapat jin atau setan kafir dan menjadi viral di media sosial.
“Kita sudah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya, karena dalam ceramahnya di Pekanbaru telah menista agama kami dengan menyebut salib itu adalah setan kafir,” ujar Yusuf Erwin Situmorang selaku Koordinator Ormas Horas Bangso Batak di Polda Metro Jaya, Senin (19/08/2019).
“Jadi kami adalah organisasi anti intoleran, kami melaporkan Ustaz Abdul Somad karena Indonesia merupakan negara hukum,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Ustaz Abdul Somad terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus penistaan itu, adapun barang bukti yang diserahkan pihak Ormas Horas Bangso Batak kepada kepolisian yakni berupa flashdisk dan video yang viral dimedia sosial tersebut. (Pmj/ind).
- Banten6 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis6 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional6 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional6 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten6 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis6 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM