Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan penistaan agama yang diduga dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai salib dan patung yang didalamnya terdapat jin atau setan kafir dan menjadi viral di media sosial.
“Kita sudah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya, karena dalam ceramahnya di Pekanbaru telah menista agama kami dengan menyebut salib itu adalah setan kafir,” ujar Yusuf Erwin Situmorang selaku Koordinator Ormas Horas Bangso Batak di Polda Metro Jaya, Senin (19/08/2019).
“Jadi kami adalah organisasi anti intoleran, kami melaporkan Ustaz Abdul Somad karena Indonesia merupakan negara hukum,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Ustaz Abdul Somad terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus penistaan itu, adapun barang bukti yang diserahkan pihak Ormas Horas Bangso Batak kepada kepolisian yakni berupa flashdisk dan video yang viral dimedia sosial tersebut. (Pmj/ind).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan














