Connect with us

Kampus

Kemenag Tegaskan Dukungan Transformasi PTKN Badan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kemenag Tegaskan Dukungan Transformasi PTKN Badan Hukum UIN Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Official Website

Kementerian Agama RI (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi UIN Jakarta dari PTKN Badan Layanan Umum menjadi PTKN Badan Hukum. Transformasi dipastikan memungkinkan UIN Jakarta melakukan strategi pembiayaan lebih dinamis tanpa memberatkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Demikian benang merah paparan dan diskusi sejumlah pimpinan Kemenag dan UIN Jakarta dalam sesi Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) UIN Jakarta tahun 2023 yang berlangsung di Serpong, Senin-Rabu ini (5-7/6/2023) sebagaimana dikutip dari laman uinjkt.ac.id. Pada kegiatan ini, sejumlah pimpinan Kemenag turut hadir dan menyampaikan arahannya.

Dari Kemenag, tiga pejabat Kemenag berkenan menghadiri kegiatan. Ketiganya, Sekjen Kemenag Prof. Dr. H Nizar MA, Dirjen Pendis Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani S.TP MT., dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi MA.

Dalam paparannya, Sekjen Nizar mengungkapkan, Kemenag mendukung UIN Jakarta menjadi PTKIN pertama yang bertranformasi menjadi PTKN Badan Hukum. Pihaknya sendiri menilai optimistis UIN Jakarta bisa menjadi sesegera mungkin beralihstatus dari saat ini PTKN Badan Layanan Umum.

Advertisement

“Saya melihat bahwa, transformasi (UIN Jakarta, red.) dari PTKN Badan Layanan Umum ke PTKN Badan Hukum tinggal satu langkah saja. Karena dari sisi regulasi sudah memenuhi syarat,” katanya.

Optimisme ini, paparnya, tidak lepas dari kondisi kelembagaan dan akademik UIN Jakarta sendiri. Secara kelembagaan, UIN Jakarta memiliki sumber potensial pembiayaan bisnis dalam menopang pembiayaan kegiatan akademiknya.

Secara akademik, akreditasi institusi UIN Jakarta sudah berperingkat A. Begitu juga 60 persen program studi sudah berakreditasi A. “Jadi ini sudah memenuhi,” imbuhnya.

Sementara dukungan Kemenag sendiri, sambungnya, salahsatunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum. Melalui PMA ini, UIN Jakarta maupun UIN lain memiliki rujukan lebih tegas terkait upaya transformasi jadi PTN Badan Hukum.

Advertisement

Pasal 3 PMA tersebut misalnya menyebut, PTKN menjadi PTKN Badan Hukum salahsatunya berkriteria mampu menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu. Di Pasal 4 diperjelas, kriteria tersebut diantaranya status akreditasi institusi berperingkat A/unggul dengan minimal 60 persen program studi terakreditasi A/unggul.

Pernyataan dukungan transformasi PTKN Badan Hukum UIN Jakarta juga disampaikan Dirjen Ali. Menurutnya, Kemenag akan mendukung penuh perubahan status UIN Jakarta menjadi PTKN Badan Hukum.

“PTKN Badan Hukum termasuk dalam road map dan grand design pengembangan PTKI. Ini cita-cita kita. Pasti di-support,” tegasnya.

Namun, Dirjen Ali mengingatkan, perubahan menjadi PTKN Badan Hukum untuk tidak menjadikan UIN Jakarta meninggalkan identitas akar keilmuan Islam yang dikembangkannya yaitu keilmuan Ushuluddin, Syariah, Tarbiyah, Adab, dan Dakwah. “Kekuatan Perguruan Tinggi kita terletak pada keilmuan Ushuluddin, Syariah, Tarbiyah, Adab, dan Dakwah ini,” tandasnya.

Advertisement

Sebaliknya, Ali berharap, UIN Jakarta terus memperkuat diri menjadi episentrum keilmuan dan keislaman di Indonesia dan dunia. “Termasuk teladan pengembangan keilmuan bagi PTKIN lainnya,” imbuhnya.

Dukungan serupa disampaikan Direktur PTKI Ahmad Zainul Hamdi. “Saya sangat sangat berkomitmen, Pak Rektor dan bapak ibu pimpinan UIN Jakarta semuanya, untuk men-support dan memfasilitasi apapun yang bisa dilakukan Direktorat Diktis untuk sesegera mungkin mentransformasi UIN Jakarta menjadi PTKN BH,” tandasnya.

Menurutnya, UIN Jakarta memiliki kapasitas dan potensi yang mendukung tata kelola kelembagaan dan program akademiknya jika harus bertransformasi menjadi PTKN Badan Hukum. Namun ia mengingatkan perubahan juga harus diimbangi penguatan keilmuan Islam tafaqquh fiddin seperti Ushuluddin, Tarbiyah, Syariah, Adab, dan Dakwah.

Menanggapi itu, Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D menilai dukungan Kemenag merupakan kepercayaan yang harus dipenuhi UIN Jakarta dengan mempersiapkan berbagai prasyarat yang harus dipenuhi sebagai PTKN Badan Hukum. “UIN Jakarta perlu bersiap dan mempersiapkan diri terkait PTKN Badan Hukum,” ujarnya.

Advertisement

Rektor Asep juga menyatakan perubahan menjadi PTKN Badan Hukum nantinya tidak akan menghilangkan identitas UIN Jakarta sebagai PTKIN yang fokus dalam kajian keilmuan Islam. Kajian keilmuan ini tetap diperkuat sambil di saat yang sama UIN Jakarta juga terus mengembangkan kajian keilmuan lain seperti kedokteran, psikologi, ekonomi, politik, dan lainnya dengan pendekatan integrasi ilmu. “Sehingga jadi distingsi UIN Jakarta, baik secara teoretik maupun praktikal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan, perubahan menjadi PTKN Badan Hukum dipastikan membuat UIN Jakarta memiliki kemandirian dalam pengembangan kelembagaan maupun akademik. Salahsatunya berupa keleluasaan UIN Jakarta untuk menggali sumber pembiayaan dari pendapatan bisnis universitas, bukan mengandalkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) mahahsiswa.

“Dengan PTKN Badan Hukum, bukan berarti mengandalkan UKT. Tapi PTKN Badan Hukum akan lebih mengandalkan pemasukan bisnis, bukan dari UKT,” tandasnya lagi.

Advertisement

Populer