Pemerintahan
Kemendag RI Berikan Bantuan Gerobak dan Tenda Kepada PKL di Tangsel

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyerahkan secara simbolis 40 gerobak dan 50 tenda kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk disalurkan kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Aula Disperindag Tangsel, Kamis, (23/10/2014).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI (Noviani Vrisvintati), Sekretaris Disperindag Kota Tangsel (Dahlia Nadeak), Ketua DPD APKLI Kota Tangsel (Desman Ariando, S.Pd), dan perwakilan-perwakilan PKL lainnya.
Dalam sambutannya mewakili Kementrian Perdagangan, Noviani mengungkapkan bahwa pemberian bantuan fasilitas berdagang tersebut sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Pusat dalam memberikan dukungan dan pengembangan bagi pelaku usaha mikro perkotaan atau yang lebih dikenal dengan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Noviani menambahkan, ada 55 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia dimana 25 juta diantaranya adalah PK yang membutuhkan perlindungan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. “PKL yang mendapatkan bantuan berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang-barang tersebut dan tidak boleh dijual atau dipindah tangankan kepada pedagang atau orang lain,” demikian Noviani menjelaskan.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel, Dahlia Nadeak, menjelaskan bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu para PKL dan merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam membina para pedagang kaki lima. “Dengan adanya bantuan fasilitas tersebut diharapkan mampu menambah jumlah pembeli masing-masing PKL sehingga pendapatanpun kian bertambah dan akhirnya kesejahteraan meningkat,” terang Dahlia.
Sementara itu Ketua DPD APKLI Kota Tangsel, Desman Ariando, S.Pd, mengatakan sebagai pelaku usaha mikro, PKL menghadapi 3 permasalahan mendasar, yaitu; kepastian hukum lokasi usaha, akses permodalan dan kapasitas building. Oleh karena itu, Desman mendesak Pemkot Tangsel untuk tidak hanya memberikan program berupa pemberdayaan karikatif saja tetapi juga berupa penataan lokasi-lokasi usaha PKL yang resmi dan sesuai dengan peruntukannya. Penyerahan aset-aset pasar dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel dapat menjadi momentum bagi kota Tangsel untuk menata dan memberdayakan PKL di kota ini. “Kota Tangsel telah memiliki Perda tentang Pengelolaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Tangsel untuk tidak melakukan penataan dan pemberdayaan PKL telah ada,” kata Desman. (kt)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026























