Pemerintahan
Kemendag RI Berikan Bantuan Gerobak dan Tenda Kepada PKL di Tangsel

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyerahkan secara simbolis 40 gerobak dan 50 tenda kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk disalurkan kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Aula Disperindag Tangsel, Kamis, (23/10/2014).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri Kementrian Perdagangan RI (Noviani Vrisvintati), Sekretaris Disperindag Kota Tangsel (Dahlia Nadeak), Ketua DPD APKLI Kota Tangsel (Desman Ariando, S.Pd), dan perwakilan-perwakilan PKL lainnya.
Dalam sambutannya mewakili Kementrian Perdagangan, Noviani mengungkapkan bahwa pemberian bantuan fasilitas berdagang tersebut sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Pusat dalam memberikan dukungan dan pengembangan bagi pelaku usaha mikro perkotaan atau yang lebih dikenal dengan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Noviani menambahkan, ada 55 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia dimana 25 juta diantaranya adalah PK yang membutuhkan perlindungan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. “PKL yang mendapatkan bantuan berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang-barang tersebut dan tidak boleh dijual atau dipindah tangankan kepada pedagang atau orang lain,” demikian Noviani menjelaskan.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel, Dahlia Nadeak, menjelaskan bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu para PKL dan merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam membina para pedagang kaki lima. “Dengan adanya bantuan fasilitas tersebut diharapkan mampu menambah jumlah pembeli masing-masing PKL sehingga pendapatanpun kian bertambah dan akhirnya kesejahteraan meningkat,” terang Dahlia.
Sementara itu Ketua DPD APKLI Kota Tangsel, Desman Ariando, S.Pd, mengatakan sebagai pelaku usaha mikro, PKL menghadapi 3 permasalahan mendasar, yaitu; kepastian hukum lokasi usaha, akses permodalan dan kapasitas building. Oleh karena itu, Desman mendesak Pemkot Tangsel untuk tidak hanya memberikan program berupa pemberdayaan karikatif saja tetapi juga berupa penataan lokasi-lokasi usaha PKL yang resmi dan sesuai dengan peruntukannya. Penyerahan aset-aset pasar dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel dapat menjadi momentum bagi kota Tangsel untuk menata dan memberdayakan PKL di kota ini. “Kota Tangsel telah memiliki Perda tentang Pengelolaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Tangsel untuk tidak melakukan penataan dan pemberdayaan PKL telah ada,” kata Desman. (kt)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Bisnis7 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer
















