Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk menjalankan Reforma Agraria 9 juta hektar seperti yang sudah tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Yuswanda A. Temenggung menuturkan pemberian tanah kepada masyarakat dilakukan dalam dua skema besar yakni penataan kembali sektor pertanahan melalui legalisasi aset seluas 4.5 juta hektar dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah seluas 4.5 juta hektar.
Untuk legalisasi aset, lanjut Yuswanda, bersumber dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan 3,9 juta hektar bidang tanah yang secara berkala akan disertifikasi yakni 5 juta bidang tanah di tahun 2017, 7 juta bidang tanah di tahun 2018, 9 juta bidang tanah di tahun 2019.
“Ini dibreakdown dalam skema legalisasi aset,” jelas Yuswanda dalam keterangan resminya kepada kabartangsel.com.
Sementara untuk Redistribusi tanah didapat dari 400 ribu hektar tanah terlantar dan tanah Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan.
“Ini skema sampai 2019 saat ini sedang di-exercise bersama dengan Kementerian Kehutanan,” imbuh Yuswanda. (rls/fid)
-
Sport6 hari ago
Randy Pangalila Vs Kkajhe Siapa yang Menang?
-
Sport6 hari ago
Byon Combat Showbiz Vol.3, Randy Pangalila Menang TKO atas Kkajhe
-
Sport6 hari ago
Randy Pangalila Menang, Kkajhe Jekson Karmela Tersungkur
-
Banten3 hari ago
Bank Banten Raih Penghargaan “BUMD dengan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Daerah”
-
Sport6 hari ago
Siapa Menang Randy Pangalila Vs Kkajhe?
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany: Gen Z Harus Menjaga Personal Branding
-
Pemerintahan7 hari ago
Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
-
Banten6 hari ago
Airlangga Hartarto: Kader Golkar Wajib Menangkan Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten