Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk menjalankan Reforma Agraria 9 juta hektar seperti yang sudah tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Yuswanda A. Temenggung menuturkan pemberian tanah kepada masyarakat dilakukan dalam dua skema besar yakni penataan kembali sektor pertanahan melalui legalisasi aset seluas 4.5 juta hektar dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah seluas 4.5 juta hektar.
Untuk legalisasi aset, lanjut Yuswanda, bersumber dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan 3,9 juta hektar bidang tanah yang secara berkala akan disertifikasi yakni 5 juta bidang tanah di tahun 2017, 7 juta bidang tanah di tahun 2018, 9 juta bidang tanah di tahun 2019.
“Ini dibreakdown dalam skema legalisasi aset,” jelas Yuswanda dalam keterangan resminya kepada kabartangsel.com.
Sementara untuk Redistribusi tanah didapat dari 400 ribu hektar tanah terlantar dan tanah Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan.
“Ini skema sampai 2019 saat ini sedang di-exercise bersama dengan Kementerian Kehutanan,” imbuh Yuswanda. (rls/fid)
Bisnis5 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Bisnis5 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional5 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Bisnis7 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Hukum5 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan5 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Hukum5 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate












