Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016. Untuk tahun ini, penerimaan pegawai baru atau CPNS dari pelamar umum sangat dibatasi.
Hal itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016. ’’Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelijen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/7).
Dijelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2015 – 2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di samping itu, Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.
Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.
Ia mengatakan, pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian. ”Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.
Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012. (rls/fid)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur










