Hukum
Kena! Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kabartangsel.com — Dua orang berinisial HY dan LS penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Mereka yang diamankan, kata Dedi berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saat ini sudah diamankan 2 orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Mereka belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Masih menjalani pemeriksan 1 kali 24 jam,” katanya.
Menurut Dedi, kedua orang itu berperan ikut menyebarkan ke media sosial.
“Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus bekerja keras menuntaskan isu hoax yang sempat mengguncang nasional tersebut. (WS/02)
Pemerintahan6 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan6 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis6 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Sport7 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Bisnis6 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis6 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi





















