Connect with us

Hukum

Kena! Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kabartangsel.com — Dua orang berinisial HY dan LS penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Mereka yang diamankan, kata Dedi berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Saat ini sudah diamankan 2 orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Mereka belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Masih menjalani pemeriksan 1 kali 24 jam,” katanya.

Advertisement

Menurut Dedi, kedua orang itu berperan ikut menyebarkan ke media sosial.

“Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus bekerja keras menuntaskan isu hoax yang sempat mengguncang nasional tersebut. (WS/02)

Advertisement

Populer