Polisi membeberkan bukti baru terkait penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka A telah mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.
“Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (17/11/2020).
“Dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” sambungnya
Helmy menjelaskan, tindakan itu dilakukan tersangka A untuk memenuhi target cabang dan juga membesarkan namanya serta demi keuntungan pribadi tersangka.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka mencairkan uang dari asuransi tersebut ke rekening atas nama ayah Winda. Dimana rekening tersebut juga dikendalikan oleh A.
“Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar, yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kata Helmy, tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban membuka rekening di bank tempatnya bekerja. Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
Selanjutnya, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. Ia juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan. Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A
“Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada Winda,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka A pun mengakui memiliki rekening untuk menampung aliran dananya. Rekening itu diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pembelian rumah, membayar tagihan kartu kredit, serta keperluan pribadi lainnya. (pmj/red)
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda














