Hukum
Keroyok Korban Hingga Tewas, 5 Pelaku Masih Bocah Diciduk Polisi

Kabartangsel.com- Lima dari enam pelaku masih bocah alias di bawah umur yakni (M KHR), (AG), (ERN), (RD) dan (STN) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat.
Hal tersebut dilakukan polisi, lantaran para pelaku melakukan pengeroyokan hingga korban tewas di daerah Taman Sari Jakarta Barat.
Menurut keterangan Kapolsek Meto Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ruly Indra Wijayanto, para bocah tersebut dikenakan pasal 170 (1) & (2) ke-3 KUHP Subs 358 KUHP.
Dijelaskan oleh AKBP Rully kepada Kabartangsel.comNews di Jakarta, Kamis (17/1/2019), pengeroyokan terjadi berawal dari saat korban bersama kawannya sedang berjalan kaki menuju rumah teman yang berlokasi di Kebun Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Lalu dilanjutkan oleh Rully, sebelum sampai lokasi yang dituju, ada sekelompok anak remaja yang bermain sepak bola di bawah jalan kereta api. Setelah itu ada pelemparan botol mineral ke arah gerombolan remaja yang sedang bermain bola tersebut.
“Nah saat ada pelemparan botol air mineral ke arah gerombolan anak remaja tersebut, membuat semua gerombolan remaja salah paham dan mengira asal lemparan dari korban yang sedang berjalan. Sehingga satu anak dari yang sedang main bola tersebut marah dan mengeluarkan senjata tajam yang tersimpan di pinggang langsung mengejar kearah korban yang sedang melintas bersama kawannya,” kata Rully menjelaskan.
Setelah kejadian itu, korban bersama kawannya berlarian masuk ke dalam gang karena melihat anak muda yang bermain bola tadi mengejar dan membawa senjata tajam. Setelah di kejar, korban pun terpisah kepada teman-temannya.
“Setelah terpisah, korban terjatuh karena terkena lemparan sebuah batu oleh gerombolan remaja yang bermain bola tadi, serta korban mendapat bacokan dengan senjata tajam dari gerombolan remaja yang bermain bola tadi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit husada,” kata Rully.
Tindakan dilakukan kepolisian, karena mendapatkan informasi dari sejumlah warga dan keluarga korban yang melapor. “Dengan gerak cepat tim buser yang dipimpin oleh AKP Rango Siregar Sik beserta jajaran berhasil meringkus segerombolan remaja tersebut, dan mencari barang bukti yang di duga untuk mengeroyok korban sampai meninggal dan menangkap para tersangka, satu masih buron,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, pihak penyidik polsek metro tamansari berkoordinasi dengan pihak Dinas sosial, dikarenakan pelaku pengeroyokan masih d bawah umur, kepada pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 (1) & (2) ke-3 KUHP Subs 358 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (WS/02)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall


























