Banten
Keterangan KPK Tentang Ratu Atut Chosiyah Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
“KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17/12/2013.
Samad mengatakan peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar,” katanya.
Samad melanjutkan, “Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.”
Sementara itu dalam kasus Alkes Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan,” ungkap Samad.
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi.
Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB. (ant/kt)
-
Nasional3 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
-
Sport2 hari ago
Persib Bandung Vs Persis Solo, Maung Bandung Rayakan Gelar Juara di GBLA
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Pastikan Kereta Siap Beroperasi Demi Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru di Atas Rp1,81 Miliar! Apa Pendorongnya?
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kolaborasi Multipihak
-
Pemerintahan2 hari ago
Entrepreneur Hub Finance: Kolaborasi Kementerian, Pemkot Tangsel dan Perbankan Kembangkan UMKM