Nasional
Khofifah Indar Parawansa: Perpu Perlindungan Terhadap Anak Bukan Perpu Kebiri

Nasional – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan merevisi Pasal 81 dan 82 dengan pemberatan dan tambahan hukuman.
“Pro dan kontra sesuatu yang wajar, sebelumnya dilakukan diskursus dan debat publik cukup lama diprakarsai Menko PMK serta Presiden telah mengambil sikap tegas, ” ujar Mensos di Ponpes Ulul Albab Candi Pura, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2016).
Namun, kata Mensos, perlu dicatat sikap tegas yang diambil Presiden bukan Perpu Kebiri, melainkan Perpu untuk upaya perlindungan terhadap anak.
“Masyarakat perlu cermat memahami, yang dikeluarkan pemerintah itu adalah perpu untuk perlindungan terhadap anak dan semua pihak patut mendukungnya, tetapi bukan perpu kebiri, ” ucapnya.
Dalam Perpu memang ada pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual.
Untuk lebih jelas, Perpu mengamanatkan yanga akan dibreakdown masing-masing melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Perpu mengamanatkan yang masing-masing akan dibreakdwon dalam PP terkait teknis pelaksanaan, bagaimana pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut,” katanya.
Juga, akan dijelaskan terkait proses kebiri kimia, publikasi di area umum, pemasangan alat untuk mendeteksi berupa chip, siapa yang melaksanakan dan melakukan pengawasan di lapangan.
“Semuanya akan diatur dan dijelaskan secara detail melalui PP, baik yang terkait dengan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Kementerian Sosial (Kemensos), ” katanya.
Hukuman tambahan, berupa publikasi identitas pelaku, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan chip yang diikuti proses rehabilitasi terhadap korban, keluarga korban, serta para pelaku.
“Bagi para pelaku yang telah menjalani hukuman dan keluar masih ada kesempatan memiliki keturunan dan tidak berarti memutus masa reproduksi setelah jeda waktu dua tahun, ” katanya.
Untuk pemberatan hukuman, berupa hukuman minimum 10 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati, serta semua keputusan dipastikan setelah melalui proses persidangan.
“Bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukuman, sebelum menghirup udara bebas dan kembali ke tangah masyarakat mereka akan mendapatkan rehabilitasi, ” tandasnya. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku


























