Nasional
Khofifah Indar Parawansa: Perpu Perlindungan Terhadap Anak Bukan Perpu Kebiri

Nasional – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan merevisi Pasal 81 dan 82 dengan pemberatan dan tambahan hukuman.
“Pro dan kontra sesuatu yang wajar, sebelumnya dilakukan diskursus dan debat publik cukup lama diprakarsai Menko PMK serta Presiden telah mengambil sikap tegas, ” ujar Mensos di Ponpes Ulul Albab Candi Pura, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2016).
Namun, kata Mensos, perlu dicatat sikap tegas yang diambil Presiden bukan Perpu Kebiri, melainkan Perpu untuk upaya perlindungan terhadap anak.
“Masyarakat perlu cermat memahami, yang dikeluarkan pemerintah itu adalah perpu untuk perlindungan terhadap anak dan semua pihak patut mendukungnya, tetapi bukan perpu kebiri, ” ucapnya.
Dalam Perpu memang ada pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual.
Untuk lebih jelas, Perpu mengamanatkan yanga akan dibreakdown masing-masing melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Perpu mengamanatkan yang masing-masing akan dibreakdwon dalam PP terkait teknis pelaksanaan, bagaimana pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut,” katanya.
Juga, akan dijelaskan terkait proses kebiri kimia, publikasi di area umum, pemasangan alat untuk mendeteksi berupa chip, siapa yang melaksanakan dan melakukan pengawasan di lapangan.
“Semuanya akan diatur dan dijelaskan secara detail melalui PP, baik yang terkait dengan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Kementerian Sosial (Kemensos), ” katanya.
Hukuman tambahan, berupa publikasi identitas pelaku, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan chip yang diikuti proses rehabilitasi terhadap korban, keluarga korban, serta para pelaku.
“Bagi para pelaku yang telah menjalani hukuman dan keluar masih ada kesempatan memiliki keturunan dan tidak berarti memutus masa reproduksi setelah jeda waktu dua tahun, ” katanya.
Untuk pemberatan hukuman, berupa hukuman minimum 10 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati, serta semua keputusan dipastikan setelah melalui proses persidangan.
“Bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukuman, sebelum menghirup udara bebas dan kembali ke tangah masyarakat mereka akan mendapatkan rehabilitasi, ” tandasnya. (rls/fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































