Nasional
Khofifah Indar Parawansa: Perpu Perlindungan Terhadap Anak Bukan Perpu Kebiri

Nasional – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan merevisi Pasal 81 dan 82 dengan pemberatan dan tambahan hukuman.
“Pro dan kontra sesuatu yang wajar, sebelumnya dilakukan diskursus dan debat publik cukup lama diprakarsai Menko PMK serta Presiden telah mengambil sikap tegas, ” ujar Mensos di Ponpes Ulul Albab Candi Pura, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2016).
Namun, kata Mensos, perlu dicatat sikap tegas yang diambil Presiden bukan Perpu Kebiri, melainkan Perpu untuk upaya perlindungan terhadap anak.
“Masyarakat perlu cermat memahami, yang dikeluarkan pemerintah itu adalah perpu untuk perlindungan terhadap anak dan semua pihak patut mendukungnya, tetapi bukan perpu kebiri, ” ucapnya.
Dalam Perpu memang ada pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual.
Untuk lebih jelas, Perpu mengamanatkan yanga akan dibreakdown masing-masing melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Perpu mengamanatkan yang masing-masing akan dibreakdwon dalam PP terkait teknis pelaksanaan, bagaimana pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut,” katanya.
Juga, akan dijelaskan terkait proses kebiri kimia, publikasi di area umum, pemasangan alat untuk mendeteksi berupa chip, siapa yang melaksanakan dan melakukan pengawasan di lapangan.
“Semuanya akan diatur dan dijelaskan secara detail melalui PP, baik yang terkait dengan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Kementerian Sosial (Kemensos), ” katanya.
Hukuman tambahan, berupa publikasi identitas pelaku, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan chip yang diikuti proses rehabilitasi terhadap korban, keluarga korban, serta para pelaku.
“Bagi para pelaku yang telah menjalani hukuman dan keluar masih ada kesempatan memiliki keturunan dan tidak berarti memutus masa reproduksi setelah jeda waktu dua tahun, ” katanya.
Untuk pemberatan hukuman, berupa hukuman minimum 10 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati, serta semua keputusan dipastikan setelah melalui proses persidangan.
“Bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukuman, sebelum menghirup udara bebas dan kembali ke tangah masyarakat mereka akan mendapatkan rehabilitasi, ” tandasnya. (rls/fid)
Bisnis5 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Bisnis6 hari agoPrimaya Hospital Kelapa Gading Buka Akses Layanan Jantung Modern dengan Ablasi Tanpa Radiasi
Opini5 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Komunitas4 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Nasional5 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport5 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026
Techno6 hari agoNTT DATA Luncurkan Layanan Agentic AI untuk Infrastruktur Perusahaan






















